Sri Mulyani Pindahkan Dana Pemerintah dari BI ke Bank Himbara Rp 30 T

Agatha Olivia Victoria
24 Juni 2020, 15:31
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dalam keterangannya untuk penanganan COVID-19, Pemerintah akan memberikan fasilit
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Bank Himbara dapat memprioritaskan pemberian subsidi bunga, khususnya kepada UMKM.

Pemerintah resmi menempatkan dana di empat Bank BUMN sebesar Rp 30 triliun dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia. 

"Kami sudah bersurat kepada Gubernur BI untuk menggunakan dana pemerintah agar kami pindahkan kepada bank umum nasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (24/6).

Sri Mulyani menyebut, penempatan dana pemerintah akan berbentuk deposito. Sementara suku bunga yang ditetapkan yakni 80% dari suku bunga acuan BI yang saat ini 4,25%. 

Meski demikian, terdapat dua larangan pemerintah terkait penggunaan dana tersebut. Pertama, dana tersebut tidak boleh untuk memberi surat berharga negara. Kedua, dana tersebut tidak boleh dipakai untuk transaksi atau pembelian valuta asing.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga meminta Bank Himbara dapat memprioritaskan pemberian subsidi bunga, khususnya kepada UMKM. "Jadi ini memang khusus mendorong ekonomi sektor riil agar kembali pulih dan bank bisa mengakselerasi kredit," ujarnya.

(Baca: Pemerintah Siapkan Rp 12 T Agar Bank Tetap Salurkan Kredit UMKM)

Adapun Sri Mulyani baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 terkait penempatan dana di bank umum untuk membantu likuiditas perbankan. Ini merupakan penyesuaian dari PMK sblmnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai penempatan uang negara. 

Menurut dia, penempatan uang negara di bank umum sudah rutin dilakukan sejak tahun 2014. Landasan hukum penempatan dana tersebut telah diatur dalam UU perbendaharaan Nomor 1 tahun 2004. Namun, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, maka PMK tersebut direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...