Kejaksaan Tetapkan Pejabat OJK & 13 Perusahaan Tersangka Jiwasraya

Image title
25 Juni 2020, 13:03
kejaksaan agung, pejabat ojk, tersangka dugaan korupsi jiwasraya, kasus jiwasrata, OJK
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono menyebut pejabat OJK yang menjadi tersangka baru kasus Asuransi Jiwasraya belum ditahan.

Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan berinisial FH dan 13 perusahaan sebagai tersangka baru dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya

"Tersangka dari OJK adalah FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014 - 2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II periode 2017 hingga saat ini," ujar  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6). 

Hari menjelaskan, peran tersangka dikaitan dengan tanggung jawab di PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengelola keuangan jiwasraya.

"Status FH saat ini belum ditahan," jelas dia. 

(Baca: Hari Ini, Pengadilan Gelar Sidang Perdana Kasus Jiwasraya)

FH diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Selain menetapkan FH, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Jiwasraya. Ketigabelas perusahaan tersebut, yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...