Kemenkeu Alokasikan Rp 3 T untuk Subsidi Peserta Mandiri Kelas 3 BPJS
Pemerintah akan menyubsidi iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepanjang tahun ini sebesar Rp 16.500 per orang/bulan. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pelaksanaan pelunasan subsidi tersebut sudah mulai berjalan. "Pemerintah telah mencadangkan sekitar Rp 3 triliun untuk kebutuhan tersebut," kata Askolani kepada Katadata.co.id, Kamis (2/7).
BPJS Kesehatan akan menyiapkan tagihan yang berisi besaran subsidi yang harus dibayarkan pemerintah. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sesuai PMK Nomor 78 bantuan iuran untuk tahun 2020 ditagihkan ke Kemenkeu setiap awal bulan berikutnya. "Ini berdasarkan jumlah peserta PBPU dan BP kelas III yang aktif," ujar Iqbal kepada Katadata.co.id secara terpisah.
Dengan demikian, laporan jumlah subsidi iuran peserta mandiri kelas III bulan Juli ini akan ditagihkan Kemenkeu pada bulan Agustus. Begitu pula seterusnya.
(Baca: BPJS Kesehatan Sebut Banyak Peserta Ambil Untung dari Praktik Curang)
Adapun iuran peserta mandiri kelas III resmi naik per 1 Juli 2020 menjadi Rp 42 ribu. Namun untuk tahun ini, peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp 16.500.