PSBB Dilonggarkan, OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun

Agatha Olivia Victoria
2 Juli 2020, 18:44
OJK, PSBB, masa transisi, kredit, perbankan, bank, masa transisi
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK mencatat kredit yang telah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 695,34 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan menyebut permintaan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan mulai menurun. Hal ini seiring adanya pelonggaran pembatasan sosial beskala besar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa perbankan selalu melaporkan perkembangan restrukturisasi kepada pihaknya. "Dengan melandainya permintaan, artinya debitur sudah mulai percaya diri dengan agak dilonggarkannya PSBB," kata Heru dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).

Heru bahkan mengatakan banyak debitur yang membatalkan permintaan restrukturisasi kredit. Penyebabnya, para debitur merasa sudah mampu memenuhi kewajibannya.

Hingga 22 Juni 2020, OJK mencatat kredit yang telah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 695,34 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor non UMKM.

“Jadi artinya kebijakan OJK untuk perbankan bisa merestrukturisasi kredit para debiturnya disambut dengan baik,” ujarnya.

(Baca: Hoaks Ajakan Tarik Dana, Bagaimana Likuiditas Bank di Tengah Pandemi?)

Meski dalam situasi pandemi, Heru mengungkapkan bahwa perbankan masih optimis terhadap pertumbuhan kredit. Sejalan dengan penerapan normal baru, perbankan dinilai ia meyakini kredit bisa tumbuh hingga 4%.

Dirinya pun menyambut baik adanya kebijakan normal baru saat ini. Pasalnya, pelonggaran PSBB menurut ia memberi dampak luar biasa terhadap sektor riil.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...