PSBB Dilonggarkan, OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun
Otoritas Jasa Keuangan menyebut permintaan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan mulai menurun. Hal ini seiring adanya pelonggaran pembatasan sosial beskala besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa perbankan selalu melaporkan perkembangan restrukturisasi kepada pihaknya. "Dengan melandainya permintaan, artinya debitur sudah mulai percaya diri dengan agak dilonggarkannya PSBB," kata Heru dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).
Heru bahkan mengatakan banyak debitur yang membatalkan permintaan restrukturisasi kredit. Penyebabnya, para debitur merasa sudah mampu memenuhi kewajibannya.
Hingga 22 Juni 2020, OJK mencatat kredit yang telah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 695,34 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor non UMKM.
“Jadi artinya kebijakan OJK untuk perbankan bisa merestrukturisasi kredit para debiturnya disambut dengan baik,” ujarnya.
(Baca: Hoaks Ajakan Tarik Dana, Bagaimana Likuiditas Bank di Tengah Pandemi?)
Meski dalam situasi pandemi, Heru mengungkapkan bahwa perbankan masih optimis terhadap pertumbuhan kredit. Sejalan dengan penerapan normal baru, perbankan dinilai ia meyakini kredit bisa tumbuh hingga 4%.
Dirinya pun menyambut baik adanya kebijakan normal baru saat ini. Pasalnya, pelonggaran PSBB menurut ia memberi dampak luar biasa terhadap sektor riil.