Bank Terancam Gagal Bakal Dapat Suntikan Dana LPS, Ada Syarat Agunan

Image title
10 Juli 2020, 22:21
lembaga penjamin simpanan, LPS, bank bermasalah
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah menyebut bank bermasalah yang terancam gagal dapat memperoleh penempatan dana LPS dengan menjaminkan piutang kredit lancar hingga saham pemilik bank.

Lembaga Penjamin Simpanan mendapatkan kewenangan baru untuk menempatkan dana di bank bermasalah yang belum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penempatan dana ini pun tetap harus disertai agunan dari bank. 

"Sebagaimana lazimnya penempatan dana, tentu kami meminta adanya agunan. Agunan ini sebagai langkah mitigasi risiko bagi LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (10/7).

Advertisement

Dia menjelaskan, ada beberapa jaminan yang dapat diserahkan bank kepada LPS, di antaranya aset milik pemegang saham pengendali atau aset milik bank tersebut. Selain itu, agunan juga dapat berbentuk pernyataan pengalihan hak atas kepemilikan saham dari pemilik bank.

"Tentu bank bisa memberikan jaminana piutang kredit. Tapi ada kriterianya, sudah pasti kredit harus lancar. Kemudian kalau lancar, kami akan meneliti profil risiko dari kredit itu untuk menentukan diskonnya berapa," ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020, LPS mendapatkan sejumlah kewenangan baru yang salah satunya mencakup penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam gagal.

(Baca: Jokowi Beri Kewenangan Baru ke LPS, Selamatkan Bank Sebelum Gagal)

Pasal 11 ayat 3 mengatur, total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Jika masa perpanjangan tersebut sudah selesai tetapi masalah likuiditas bank belum selesai, maka LPS tetap akan menarik dana yang ditempatkannya tersebut. Namun, kalau bank tersebut tidak memiliki dana yang cukup untuk mengembalikan dana, maka LPS bisa mengeksekusi agunan yang menjadi salah satu syarat tadi.

"Setelah itu kami serahkan bank ke OJK, dan OJK akan menangani sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Halim.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement