Bos-bos Bank Minta OJK Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Image title
13 Juli 2020, 22:52
OJK, restrukturisasi kredit, umkm, non-umkm
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut terdapat 100 bank yang telah menjalankan restrukturisasi kredit hingga 6 Juli 2020.

Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang saat ini hanya berlaku satu tahun sejak aturan diterbitkan pada Maret 2020. Hal ini antara lain seiring meningkatnya pengajuan restrukturisasi kredit pada segmen non-usaha mikro, kecil, dan menengah. 

Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan kebijakan restrukturisasi kredit berlaku selama satu tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur program tersebut diterbitkan pada Maret 2020 lalu. Pihaknya tengah meninjau dan membuka peluang untuk memperpanjang kebijiakan ini. 

Advertisement

“Keputusan paling lambat pada kuartal ketiga ini. Kami lihat angka-angka dan bagaimana perkembangan setiap sektor,” kata Wimboh dalam konferensi persnya virtual, Senin (13/7).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, opsi perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit berdasarkan permintaan dan masukan dari 15 direktur utama perbankan nasional dalam pertemuan dengan OJK hari ini (13/7). Restrukturisasi kredit dinilai masih dibutuhkan perbankan dan sektor rill. 

 “Nanti keputusan perpanjangan ini kami putuskan pada waktu yang tepat,” ujarnya. 

(Baca: Bank Terancam Gagal Bakal Dapat Suntikan Dana LPS, Ada Syarat Agunan)

Berdasarkan data OJK hingga 6 Juli 2020, terdapat 100 bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi kepada 6,72 juta nasabah dengan total nilai outstanding mencapai Rp 769 triliun. Dari sisi jumlah, nasabah UMKM paling banyak mendapatkan restukturisasi dengan total nasabah sebanyak 5,41 juta. Sedangkan nasabah non-UMKM mencapai 1,31 juta. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement