Sri Mulyani Siapkan RUU Dana Pensiun, Rampung Paling Lambat 2024

Agatha Olivia Victoria
14 Juli 2020, 15:00
dana pensiun, ruu dana pensiun, prolegnas
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Revisi UU Dana Pensiun antara lain dibutuhkan untuk mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan.

Kementerian Keuangan mulai menyusun Rancangan Undang-Undang Dana Pensiun. Beleid tersebut ditargetkan selesai paling lama pada 2024.

RUU Dana Pensiun menjadi satu dari 19 RUU yang diusulkan Kemenkeu untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020–2024.

Advertisement

RUU Dana Pensiun akan menjadi tanggung jawab Badan Kebijakan Fiskal dan didampingi oleh unit Sekretariat Jenderal Kemenkeu. "Sudah mulai disusun RUU-nya," kata Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adi Budiarso kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).

Adi menjelaskan, pihaknya melihat perlu dilakukan perubahan beberapa substandi tekait ketentuan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana pensiun. Ini terutama lantaran industri dana pensiun tak berkembang seperti harapan, terutama pada dana pensiun yang bersifat sukarela. 

(Baca: Membedah Pengawasan OJK yang Dikabarkan Akan Kembali ke BI)

Menurut dia, terjadi stagnansi pada industri dana pensiun yang tercermin dari total dana kelolaan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam industri dana pensiun yang masih rendah.

Adapun tujuan utama revisi UU Dana Pensiun adalah membangun sistem pensiun yang dapat memberikan hasil optimal atas perlindungan pada pekerja di Indonesia, memberikan beban yang wajar bagi pemberi kerja sehingga meningkatkan iklim investasi, dan  mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan.

"Hal ini diperlukan juga dalam konteks percepatan pemanfaatan bonus demografi dan antisipasi kondisi demografi Indonesia yang akan memasuki aging population," ujar dia.

Diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020 , terdapat dua urgensi pembentukan RUU Dana Pensiun dalam PMK 77/2020.

Pertama, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendalaman pasar keuangan. Dengan demikian, RUU ini berpotensi mengurangi beban APBN dalam hal pemberian perlindungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berusia lanjut.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement