BPK Ungkap Banyak Masalah Bawaan Lapkeu 2019 Pemerintah, Ada Jiwasraya

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2020, 17:46
BPK, laporan keuangann pemerintah pusat, opini wajar tanpa pengecualiian, maslaha dalam laporan keuangan pemerintah pusat
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna (kanan) menyebut laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019 yang memperoleh opini WTP bukan tanpa masalah.

Pemerintah pusat kembali mengantongi opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan keuangan tahun 2019. Meski ini yang keempat kalinya pemerintah secara berturut-turut memperoleh opini WTP atas pertanggungjawaban APBN, bukan  berarti LKPP 2019 tanpa masalah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan terdapat sejumlah masalah krusial yang terkait dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Beberapa di antaranya adalah temuan masalah “bawaan” yang belum mendapat perhatian atau belum diselesaikan secara memadai," ujar Agung  di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7).

BPK menemukan sejumlah persoalan  dalam LKPP 2019. Salah satunya terkait dengan kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ada pula soal kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali di PT Asabri  dan PT Asuransi Jiwasraya yang belum diukur atau diestimasi.

Kemudian, pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerja sama dan aset yang berasal dari pengelolaan bantuan likuiditas Bank Indonesia belum memadai. Lalu, pengungkapan kewajiban jangka panjang dan program pensiun pada LKPP 2019 sebesar Rp 2876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

Ada pula masalah belum seragamnya penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,2 triliun pada 34 kementerian/lembaga. "Serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan," kata Agung.

Agung mengatakan, LKPP 2019 juga masih bermasalah karena adanya penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit 2016-2019 di Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang belum dapat dijamin penggunaannya sesuai tujuan. Ini karena identitas pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid.

Kemudian, skema pengalokasian anggaran untuk pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional  pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan PP No 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Investasi tanah PSN untuk kepentingan umum juga tidak sesuai dengan PP 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.

Ada pula masalah ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi BBM dan listrik. "Terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran dengan sanksi," kata Agung.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...