Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Bulan Depan, Pejabat Negara Tak Dapat
Para pegawai negeri sipil bakal mengantongi gaji ke-13 pada Agustus mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan mengalokasikan dana sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayarkan tunjangan tersebut kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun, Sri Mulyani menyebut kebijakan gaji ke-13 akan serupa dengan THR alias tak berlaku bagi para pejabat negara. "Dengan demikian gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Selasa (21/7).
Adapun alokasi dana sebesar Rp 28,5 triliun terdiri dari alokasi dana dalam APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan APBD Rp 13,89 triliun.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan kebiajakan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019. "Karena memang menyesuaikan keadaan Covid-19 jadi akan ada revisi," ujarnya.
Ia pun berharap pemberian gaji ke-13 bisa memberi stimulus pada perekonomian, melengkapi paket stimulus yang telah digulirkan. Apalagi, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan mulainya tahun ajaran baru.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menekankan belanja pemerintah menjadi tumpuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada paruh kedua tahun ini, terutama pada kuartal III demi terhindar dari resesi ekonomi. Banyak lembaga yang memperkirakan ekonomi Indonesia masih akan negatif pada periode Juli-September ini.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Adi Budiarso juga sebelumnya telah mentatakan ada kemungkinan gaji ke-13 segera dicairkan. "Ini masih Juli," kata Adi kepada Katadata.co.id, Sabtu (18/7).
Ia pun menyebutkan bahwa anggaran gaji ke-13 sebenarnya sudah dialokasikan dalam APBN 2020, Namun, Direktorat Jenderal Anggaran yang memiliki wewenang memastikan hal tersebut. Sebab, saat ini pemerintah masih fokus menangani dampak Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membayarkan THR kepada 13 kriteria PNS. Namun, tak ada pembayaran THR Idul Fitri 2020 kepada pejabat negara karena pandemi.
(Baca: Pejabat Tak Dapat THR, Belanja Pegawai Turun 3,3% pada Semester I 2020)
Sri Mulyani menyebut pemerintah menghemat anggaran hingga Rp 5,5 triliun dari kebijakan tersebut. Penghematan tersebut menurut ia tak akan dialokasikan langsung untuk tujuan anggaran tertentu, melainkan masuk dalam perhitungan APBN secara keseluruhan. "Jadi bukan Rp 5,5 triliun ini langsung dialokasikan untuk beli Alat Pelindung Diri. Pada akhirnya segala perubahannya akan dimasukan ke dalam laporan keuangan pemerintah," kata dia beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan keseluruhan dana penghematan THR tersebut akan dialokasikan untuk mendukung pembiayaan dalam menangani virus corona. "Bukan hanya di pusat namun juga daerah. Jadi ini tak hanya masuk APBN saja tapi juga APBD," ujar Askolani dalam kesempatan yang sama.