BPK Sebut Keterlambatan Pengembalian Pajak jadi Masalah Berulang

Agatha Olivia Victoria
21 Juli 2020, 18:03
BPK, pajak, temuan BPK, restitusi pajak
Ilustrasi. Pembayaran restitusi pajak yang terlambat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengelolaan APBN yang berulang hampir setiap tahun.

Keterlambatan proses pembayaran restitusi pajak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengelolaan APBN yang berulang hampir setiap tahun. Auditor negara ini pun meminta pemerintah dapat lebih memitigasi permasalahan tersebut. 

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menyebut pihaknya kembali menemukan permasalahan keterlambatan pembayaran restitusi pajak sebesar Rp 11,62 triliun pada LKPP 2019. "Ini kemudian menjadi utang pemerintah kepada pihak swasta," kata Agus dalam konferensi virtual, Selasa (21/7).

Advertisement

Menurut Agus, keterlambatan proses pembayaran restitusi pajak sebenarnya merupakan permasalahan administrasi biasa. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP 2019 ditemukan tiga penyebab masalah restitusi pajak.

Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan nomor rekening dalam negerinya. Dengan demikian, Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 

Kedua, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) terbit berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPMKP di akhir tahun yaitu paling lambat tangga 16 Desember 2019. Hal ini menyebabkan SPMKP tidak dapat diterbitkan atau tidak diterima oleh KPPN.

Ketiga, SPMKP yang diterbitkan ditolak oleh KPPN karena permasalahan sistem dan tidak sempat lagi dilakukan pembetulan SPM karena berdekatan dengan batas akhir penyampaian di akhir tahun.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak pada tanggal 29 Desember 2019. SE tersebut antara lain mengatur jangka waktu penerbitan SPMKP setelah terbitnya SKPKPP, termasuk batas waktu permintaan nomor rekening.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement