Langgar UU Pasar Modal, Jouska Bisa Dipidanakan

Image title
26 Juli 2020, 12:17
jouska, pasar modal, perencana keuangan, financial planner
Instagram Aakar Abyasa
Ilustrasi. Satgas Waspada Investasi telah menutup operasional Jouska, antara lain karena dinilai melanggar aturan pasar moda.

Satuan Tugas Waspada Investasi menyebut kasus PT Jouska Financial Indonesia dapat dibawa ke ranah hukum pidana. Aktivitas bisnis yang dilakukan perencana keuangan ini disinyalir melanggar Undang-undang Pasar Modal.

”Bisa saja masuk ranah pidana dengan dugaan melalukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin sesuai UU Pasar Modal,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Katadata.co.id, Minggu (26/7).

Advertisement

Tongam mengingatkan, lembaga financial planner yang dalam prateknya juga menjadi penasehat investasi untuk mendaftar dan mengurus perizinannya kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, regulator dapat mengawasi.  “Financial planner yang melakukan kegiatan yang sama dengan penasehat investasi harus mendaftar ke OJK,” ujarnya.

Adapun berdasarkan pasal 103 UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, setiap pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5  miliar.

Sebelumnya, Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Alasannya, Jouska dinilai melakukan kegiatan usaha sebagai penasehat investasi dan agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Mengutip siaran pers, Jumat (24/7), keputusan tersebut diambil Satgas Waspada Investasi usai mengadakan pertemuan secara virtual dengan pihak Jouska, yang dihadiri Chief Executive Officer dan Founder Jouska Aakar Abyasa. Pertemuan dua jam tersebut dilaksanakan pada Jumat (24/7) sejak pukul 14.00 WIB.

Tongam mengatakan pihaknya akan kembali membuka perizinan operasional Jouska setelah mengurus dan mendapat izin dari regulator. "Penutupan ini tanpa batas, sampai Jouska mendapatkan izin," katanya. 

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement