Jouska Ajukan Izin Penasihat Investasi, OJK Pertimbangkan Pelanggaran

Image title
26 Juli 2020, 15:23
OJK, satgas waspada investasi, jouska
Katadata | Arief Kamaludin
OJK menyebut pelanggaran yang dilakukan Jouska akan menjadi pertimbangan dalam memberikan izin sebagai penasihat investasi.

PT Jouska Financial Indonesia berencana mengajukan izin sebagai penasihat investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah Satgas Waspada Investasi menghentikan operasional lembaga perencana keuangan tersebut. Namun, OJK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Jouska selama menjalankan bisnis sebelumnya akan menjadi pertimbangan. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing  menjelaskan, pihaknya meminta Jouska menyetop operasional lantaran terdaftar dengan izin jasa pendidikan lainnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Padahal, lembaga tersebut seharusnya memiliki izin sebagai penasihat investasi, bahkan manajer investasi jika telah mengelola dana nasabah.

 “Perizinan bisa saja diurus, tetapi pelanggaran yang telah dilakukan menjadi pertimbangan. Penasehat investasi juga dilarang mengelola dana nasabah,” kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK kepada Katadata.co.id, Minggu (26/7).

Mengutip laman resmi OJK,  penasihat investasi berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan sebagai pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek, dengan memperoleh imbalan jasa.

Penasihat investasi dapat berupa orang perorang maupun perusahaan yang wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Penasihat Investasi  harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis efek, serta mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya, sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun salah satu syarat didirikannya perusahaan penasihat unvestasi adalah memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai wajil manajer investasi dari OJK.

Chief Executife Officer dan Founder Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan proses administrasi perizinan sebagai penasihat keuangan kepada OJK, besok (27/7). Ia pun mengklaim Jouska saat ini memiliki izin sebagai perusahaan jasa konsultasi  di sistem one single submission  BKPM. 

Dengan izin sebagai perusahaan konsultasi, Aakar meyakini BKPM tak akan mencabut izin usaha Jouska, tetapi meminta perusahaan menunjukkan surat izin usaha dan memperjelas kegiatan usaha. Untuk itu, kegiatan Jouska dalam melakukan konsultasi keuangan dengan klien selama ini juga tak menjadi masalah.

“Nah, yang dipermasalahkan hanya perizinan lainnya yang tidak terdaftar yaitu perencanaan investasi. Untuk izin perencana investasi per Senin besok, kami sudah proses semua sambil berkonsultasi dengan OJK,” katanya kepada Katadata.co.id.

 Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga mengungkapkan fakta bahwa Jouska melakukan kerja sama dengan dua perusahaan lainnya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah. Kedua perusahaan tersebut melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin. Satgas pun menutup operasi kedua perusahaan itu.

Dua perusahaan itu, Mahesa dan Amarta, tidaklah asing bagi klien Jouska. Jouska memberikan tawaran kepada kliennya untuk menggunakan jasa Mahesa atau Amarta untuk mengelola dana investasi mereka. "Advisor Jouska menyebut bahwa Amarta dan Mahesa merupakan bagian dari Jouska," kata salah satu klien Jouska, Mita Lengganasari, kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...