Jouska Ajukan Izin Penasihat Investasi, OJK Pertimbangkan Pelanggaran
PT Jouska Financial Indonesia berencana mengajukan izin sebagai penasihat investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah Satgas Waspada Investasi menghentikan operasional lembaga perencana keuangan tersebut. Namun, OJK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Jouska selama menjalankan bisnis sebelumnya akan menjadi pertimbangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya meminta Jouska menyetop operasional lantaran terdaftar dengan izin jasa pendidikan lainnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Padahal, lembaga tersebut seharusnya memiliki izin sebagai penasihat investasi, bahkan manajer investasi jika telah mengelola dana nasabah.
“Perizinan bisa saja diurus, tetapi pelanggaran yang telah dilakukan menjadi pertimbangan. Penasehat investasi juga dilarang mengelola dana nasabah,” kata Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK kepada Katadata.co.id, Minggu (26/7).
Mengutip laman resmi OJK, penasihat investasi berdasarkan UU Pasar Modal dijelaskan sebagai pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek, dengan memperoleh imbalan jasa.
Penasihat investasi dapat berupa orang perorang maupun perusahaan yang wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Penasihat Investasi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis efek, serta mendahulukan dan menjaga kepentingan nasabahnya, sepanjang kepentingan nasabah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun salah satu syarat didirikannya perusahaan penasihat unvestasi adalah memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai wajil manajer investasi dari OJK.
Chief Executife Officer dan Founder Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno menjelaskan, pihaknya akan menyelesaikan proses administrasi perizinan sebagai penasihat keuangan kepada OJK, besok (27/7). Ia pun mengklaim Jouska saat ini memiliki izin sebagai perusahaan jasa konsultasi di sistem one single submission BKPM.
Dengan izin sebagai perusahaan konsultasi, Aakar meyakini BKPM tak akan mencabut izin usaha Jouska, tetapi meminta perusahaan menunjukkan surat izin usaha dan memperjelas kegiatan usaha. Untuk itu, kegiatan Jouska dalam melakukan konsultasi keuangan dengan klien selama ini juga tak menjadi masalah.
“Nah, yang dipermasalahkan hanya perizinan lainnya yang tidak terdaftar yaitu perencanaan investasi. Untuk izin perencana investasi per Senin besok, kami sudah proses semua sambil berkonsultasi dengan OJK,” katanya kepada Katadata.co.id.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi juga mengungkapkan fakta bahwa Jouska melakukan kerja sama dengan dua perusahaan lainnya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah. Kedua perusahaan tersebut melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin. Satgas pun menutup operasi kedua perusahaan itu.
Dua perusahaan itu, Mahesa dan Amarta, tidaklah asing bagi klien Jouska. Jouska memberikan tawaran kepada kliennya untuk menggunakan jasa Mahesa atau Amarta untuk mengelola dana investasi mereka. "Advisor Jouska menyebut bahwa Amarta dan Mahesa merupakan bagian dari Jouska," kata salah satu klien Jouska, Mita Lengganasari, kepada Katadata.co.id, Jumat (24/7).
Mita mengenal Jouska pada 2018 karena membutuhkan nasehat perencana keuangan. Ketika itu dia berencana melunasi KPR namun masih bimbang karena khawatir dengan masalah arus kas di kemudian hari. "Urusan dengan konsultasi penasehat keuangannya beres, namun setelah itu Jouska menawarkan paket mengelola dana investasi," kata Mita.
Saat berkonsultasi itu, Mita membuka semua data mengenai kepemilikan aset dan utang, termasuk investasinya di reksa dana. "Jouska menyarankan reksa dana saya ditutup karena fee-nya besar, kemudian mereka menawarkan jasa manajer investasi lewat Amarta dengan janji biaya yang lebih kecil," kata Mita.
Pada September 2018 Mita pun meneken kontrak kerja sama dengan Amarta untuk pengembangan investasi dengan dana yang disetorkan Rp 55 juta. Ia kemudian memberikan data pribadi dan mengisi formulir, tetapi beberapa hari kemudian Mita memiliki Rekening Dana Investor di Philip Sekuritas. "Mereka yang membuat dan memilihkan sekuritasnya," kata Mita.
Mita mengatakan meski berkontrak dengan Amarta, pengelolaan investasinya dikendalikan oleh Jouska. Bahkan tanpa persetujuannya.
Mita sempat mengkonfirmasi terkait aktivitas trading atau transaksi jual beli saham tanpa sepengetahuan dirinya. padahal dalam kontrak Jouska hanya memberikan masukan. Ketika itu, menurut Mita, founder dan CEO Jouska Aakar Abyasa menjelaskan sistem kerja tersebut yang mereka terapkan agar investasi optimal.
Adapun Mita kini membentuk kelompok bersama 19 korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2.2 miliar.
Sementara itu, Aakar menjelaskan, pihaknya akan mengirimkan surat undangan resmi kepada pihak-pihak yang mengalami masalah dan mengadu ke Satuan Waspada Investasi.
Ia juga membantah anggapan bahwa Jouska menghimpun dana nasabah. Hal ini, menurut dia, bisa dibuktikan dengan dana klien Jouska seluruhnya atau 100% berada di akun masing-masing. “Artinya kamu tidak menghimpun dana. Dalam hal ini tidak ada penghimpunan dana,” ujarnya.
Jouska merupakan lembaga perencana keuangan yang cukup terkenal di antara generasi milenial melalui media sosial. Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan, jumlah investor terbesar berasal dari kelompok umur 41-100 tetapi pertumbuhan positif hanya terjadi di antara investor yang berasal dari generasi millenial.