OJK Gugat Perusahaan Joko Tjandra soal Sewa Gedung Wisma Mulia 1

Agustiyanti
3 Agustus 2020, 17:36
OJK, joko tjandra, gedung wisma mulia, wisma mulia 1, terpidana kasus bank bali
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK menggugat PT Sanggarcipta Kreasitama terkait sewa gedung kantor pusat lembaga tersebut di Gedung Wisma Mulia 1, Jakarta.OJK

Otoritas Jasa Keuangan menggugat PT Sanggarcipta Kreasitama terkait sewa gedung kantor pusat lembaga tersebut di Gedung Wisma Mulia 1, Jakarta. Melalui gugatan itu, regulator jasa keuangan ini meminta salah satu perusahaan di bawah grup usaha milik Joko Tjandra tersebut mengembalikan biaya sewa dan biaya jasa pelayanan sebesar Rp 469,36 miliar.

Berdasarkan perkara nomor 373/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 13 Mei lalu, OJK meminta pengadilan menyatakan penggugat mengalami keadaan kahar/memaksa atau force majeur pada tanggal 10 Oktober 2017 sehubungan dengan tidak adanya perubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK.

Advertisement

Lalu, menyatakan batal surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa Lainnya, yakni pengadaan Sewa Gedung Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan di Gedung Wisma Mulia 1 Nomor: SPJ-01/MS.4/PPK/PSGKPWM1/2016 tanggal 27 Desember 2016.

OJK pun meminta tergugat untuk mengembalikan biaya yang telah dibayarkan atas sewa Gedung Wisma Mulia 1 dengan nilai sebesar Rp 469,36 miliar. Biaya tersebut terdiri dari biaya sewa periode 17 Januari 2018 hingga 14 Juli 2021 Rp 412,31 miliar, serta biaya jasa pelayanan pada 17 Januari 2018 hingga 16 Januari 2019 sebesar Rp 44,85 miliar periode 1 Maret 2018 hingga 28 Februari 2019 sebesar Rp 12,2 miliar.

Pengadilan juga diminta menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap harta kekayaan milik tergugat berupa sebidang tanah. Harta tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan tanah seluas 10.105 m2 di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berikut bangunan Gedung Wisma Mulia 1.

Selain itu, OJK turut meminta pengadilan menyatakan putusan dalam Perkara A quo agar dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum peninjauan kembali.

Katadata.co.id berupaya menghubungi Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, maupun Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso untuk meminta konfirmasi terkait gugatan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak OJK.

Aktivitas sewa gedung Mulia 1 oleh OJK sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak Semester I 2018. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap lembaga atas laporan keuangan 2017 terhadap OJK seperti lembaga lainnya. Namun, audtior negara memberikan beberapa penekanan terhadap OJK, di antaranya terkait sewa gedung yang telah dibayar tapi tidak dimanfaatkan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement