BEI Siap Suspensi Saham KAEF & INAF jika Terus Melonjak di Atas Normal

Image title
6 Agustus 2020, 20:30
kimia farma, indofarma, saham KAEF, saham INAF, saham bumn farmasi
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi. Sepekan ini, harga saham KAEF dan INAF melonjak lebih dari 40% masing-masing menjadi Rp 3.180 dan Rp 3.190.

Bursa Efek indonesia bakal menghentikan sementara perdagangan saham dua BUMN Farmasi, PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk jika terus melambung hingga di atas batas normal. Sepekan ini, harga saham KAEF dan INAF melonjak lebih dari 40% masing-masing menjadi Rp 3.180 dan Rp 3.190. 

Adapun khusus pada perdagangan hari ini, harga saham KAEF naik 11,5%, sedangkan INAF menanjak 11,93%.  “Kalau dianggap melebihi normal bisa dihentikan untuk cooldown period,” kata Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksoso Widodo kepada Katadata.co.id, Kamis (6/8).

Advertisement

Laksono menjelaskan, suspensi akan dilakukan mengacu pada aturan bursa yang berlaku. Adapun BEI pada 23 Juli lalu juga telah mengeluarkan pengumuman unusual market activitas atau UMA atas transaksi  saham dua emiten BUMN tersebut. Saat itu,  harga saham Kimia Farma melambung 108,59% ke Rp 2.670 per saham, sedangkan Indofarma terbang  109,82% ke Rp 2.350 per saham.

Sedangkan harga saham Indofarma pada periode yang sama terbang hingga 109,82% ke Rp 2.350 per saham. Kedua saham ini selama tiga hari berturut-turut mulai Selasa (21/7) menembus batas auto rejection atas.

UMA adalah aktifitas perdagangan dan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu di Bursa yang menurut penilaian Bursa dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Sementara itu, auto rejection merupakan penolakan secara otomatis dari sistem JATS atau (Jakarta Automated Trading System terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli efek bersifat ekuitas karena terlampauinya batasan harga atau jumlah perdagangan efek bersifat ekuitas yang ditetapkan Bursa.

Batas auto rejection atas yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 adalah sebesar 35% untuk saham dengan harga acuan Rp 50 hingga Rp 120, 25% untuk harga acuan Rp 200 hingga Rp 5.000 dan 20% untuk harga acuan di atas Rp 5.000.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement