Daerah Antre Ajukan Utang ke Pemerintah Pusat untuk Pemulihan Ekonomi

Agatha Olivia Victoria
7 Agustus 2020, 19:15
pinjaman pemerintah, jatim, nusa tenggara timur, dampak pandemi covid-19
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Pinjaman kepada pemerintah pusat sebelumnya juga diajukan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional. Pinjaman kepada pemerintah pusat sebelumnya juga diajukan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 

"Kemarin NTT bahkan sudah tandatangan dengan PT SMI," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (7/8).

Astera menjelaskan, masih banyak daerah yang belum percaya dengan proram pinjaman sebesar 0%. Beberapa daerah masih mempelajari program pemerintah tersebut. 

Pinjaman daerah masuk ke dalam pos bantuan sektoral k/l dan pemda yang sebesar Rp 106,1 triliun. Untuk pemda sendiri, alokasi anggaran sebesar Rp 27 triliun. Dana tersebut terdiri dari dana insentif daerah tambahan untuk pemulihan ekonomi Rp 5 triliun, cadangan dana alokasi khusus fisik Rp 8,7 triliun, hibah pariwiasata Rp 3,3 triliun, dan pinjaman daerah Rp 10 triliun.

Dasar hukum pemberian pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah adalah PP 43/2020 tentang Perubahan PP 23/2020 yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan pinjaman daerah, yakni daerah terdampak pandemi, memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah.

Lalu,  jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya, serta memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...