Pemerintah Pangkas Bansos Tunai jadi Rp 200 Ribu per Bulan pada 2021

Rizky Alika
14 Agustus 2020, 20:26
bantuan sosial tunai, bansos tunai, bansos covid-19, pandemi corona
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) didampingi Wali Kota Serang Syafrudin (kiri) berfoto dengan warga penerima bantuan saat meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Serang, Banten, Sabtu (9/5/2020). Pemerintah bakal memberikan bansos tunai kepada 10 juta KPM pada 2021.

Pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan sosial tunai pada 2021 sebesar Rp 12 triliun dengan target sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat. Jumlah bansos yang akan diterima setiap KPM sebesar Rp 200 ribu per bulan atau turun dari bansos tunai tahun ini Rp 300 ribu per bulan.

"Bantuan sifat khusus bansos tunai 6 bulan Rp 200 ribu dari yang sekarang Rp 300 ribu per bulan," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 di Jakarta, Jumat (14/8).

Advertisement

Ia mengatakan, masing-masing KPM akan menerima Rp 200 ribu setiap bulan selama enam bulan. Ini artinya, bansos tunai itu diberikan pada Januari sampai Juni 2021.

Adapun, program ini merupakan skema lanjutan upaya pemulihan dampak pandemi covid-19, menjaga daya beli masyarakat, dan memulihkan perekonomian nasional.

 Pada tahun depan, Kementerian Sosial mendapatkan anggaran sebesar Rp 92,82 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk melanjutkan program bansos tunai, kartu sembako, hingga program keluarga harapan. 

"Untuk program reguler seperti PKH, kartu sembako dilanjutkan. Serta bantuan sosial tunai," kata dia. Menurutnya, anggaran Kemensos pada 2021 mengalami penyesuaian dibandingkan anggaran pada 2019, yaitu sebesar Rp 134,01 triliun. Seiring dengan hal tersebut, sejumlah program khusus tidak dilanjutkan pada tahun depan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement