Masih Ada Kuota Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu di Tujuh Kantor BI

Agustiyanti
18 Agustus 2020, 14:33
bank indonesia, penukaran uang, uang pecahan Rp 75 ribu, uang peringatan kemerdekaan, cara menukar uang Rp 75 ribu
Bank Indonesia
BI meluncurkan uang edisi khusus hari ulang tahun kemedekaan RI ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu pada Senin (17/8).

Bank Indonesia resmi meluncurkan uang peringatan kemerdekaan yang ke-75 dalam bentuk pecahan Rp 75 ribu, kemarin (17/8). Pada hari yang sama dengan peluncuran, kuota pemesanan untuk penukaran uang edisi khusus itu sudah penuh hingga awal September untuk hampir seluruh wilayah Indonesia. Hanya tersisa tujuh kantor wilayah yang memiliki kuota penukaran uang. 

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menjelaskan, penukaran uang edisi khusus ini pada 18 Agustus hingga 30 September hanya dapat dilakukan di kantor pusat dan 45 kantor wilayah BI di luar Jakarta. Kuota penuh karena perhitungan jumlah orang yang dapat hadir secara fisik untuk menukarkan uang di kantor-kantor BI sesuai dengan protokol kesehatan.

Advertisement

"Bagaimana saat pengambilannya kami hitung untuk menerapkan protokol covid. Maka di aplikasi, untuk di Jakarta hari ini, kuotanya 300 orang. Sedangkan di daerah masing-masing 150 orang dan kami buka selama 10 hari ke depan" ujar Rosmaya dalam konferensi video, Selasa (18/8).

Rosmaya menjelaskan pada hari pertama peluncuran, BI membuka kuota penukaran untuk 7.050 orang. Dari total kuota tersebut, 97% sudah dipesan oleh masyarakat. Ia pun mengapresiasi animo masyarakat.

"Jadi yang sudah memasuki aplikasi 6.851 orang," katanya.

Adapun masih tersisa kuota di tujuh kantor wilayah BI  yang terletak di Sibolga, Papua, Papua Barat, Lhoksemauwe, Ternate, Gorontalo, dan Mamuju."Ini tentu akan jadi evaluasi. Kami ada hitung-hitungannya.

Rosmaya menegaskan penukaran uang hanya dapat dilakukan sebanyak satu lembar untuk setiap satu kartu tanda penduduk. Untuk masyarakat yang sudah melakukan penukaran maka tak dapat lagi menukarkan uang tersebut lantaran data KTP miliknya sudah tersimpan di BI. 

Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegaskan uang pecahan Rp 75 ribu ini merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, uang ini dapat digunakan untuk bertransaksi meski diterbitkan untuk tujuan khusus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement