DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Bea Materai

Agatha Olivia Victoria
24 Agustus 2020, 14:46
dpr, panja, ruu bea materai, pemerintah, sri mulyani
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah terlalu lama berlaku atau lebih dari 34 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk membentuk panitia kerja alias panja guna membahas rancangan undang-undang terkait bea materai. RUU tersebut bakal mencakup rencana kenaikan tarif bea materai menjadi Rp 10 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah terlalu lama berlaku atau lebih dari 34 tahun dan belum pernah mengalami perubahan. Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan seperti melakukan penyesuaian dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

Advertisement

Kemudian, melakukan penyempurnaan dan penyederhanaan administrasi pembayaran Bea Meterai. Lalu, mengatur mengenai pemberian fasilitas Bea Meterai dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

Berdasarkan bahan paparan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8), terdapat enam klaster pembahasan RUU Bea Materai yang telah disepakati. Klaster pertama meliputi ketentuan objek dan nonobjek dalam RUU Bea Meterai.

Klaster itu telah dibahas dan disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR pada 27 Agustus 2019 lalu. Kedua pihak menyepakati perluasan definisi dokumen objek Bea Meterai, meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik. Selain itu, ada pula penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Selanjutnya, klaster kedua merupakan pembahasan tarif bea meterai baru yang telah dibahas dan disepakati pada 17 September 2019. Dalam klaster ini, dibahas penyesuaian tarif, tarif tetap yang berbeda diatur dengan PP setelah berkonsultasi dengan DPR, serta penyesuaian batas nominal dokumen yang dikenakan bea meterai.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement