DPR Tunggu Sikap Pemerintah soal Reformasi Sistem Keuangan

Agustiyanti
2 September 2020, 06:51
dpr, revisi UU BI, pengawasan bank kembali ke BI, revisi undang-undang BI
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. DPR masih menunggu sikap pemerintah terkait reformasi sistem keuangan.

Dewan Perwakilan Rakyat menunggu sikap pemerintah terkait reformasi sistem keuangan. Saat ini, DPR tengah menggodok draf revisi undang-undang tentang Bank Indonesia yang antara lain bakal mengembalikan pengawasan bank dari OJK hingga mengubah independensi bank sentral.

Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan revisi UU BI akan memakan waktu yang lama. Padahal, reformasi sistem keuangan harus dilakukan dalam waktu yang cepat di tengah kebutuhan untuk mengantisipasi gejolak ekonomi akibat pandemi Covod-19.

Revisi UU biasanya membutuhkan 3-4 kali masa sidang. "Oleh karena itu, DPR masih menunggu sikap pemerintah akan memilih opsi revisi UU BI dan OJK, omnibus law, atau opsi perppu," ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Selasa (2/9).

Saat ini, revisi UU BI juga masih dalam proses pembentukan rancangan awal. Draf yang disusun belum memuat tanggapan banyak pihak. Adapun salah satu tujuan utama revisi RUU BI adalah mengatur ulang kerangka, esensi dan batas batas independensi bank sentral.

"Jadi masih akan terus dimatangkan dengan menyerap aspirasi para pihak," katanya.

Berdasarkan draft RUU BI yang diterima Katadata.co.id, terdapat pasal terkait pembentukan dewan moneter yang membantu pemerintah dan bank sentral dalam menetapkan kebijakan moneter ke depan.

Dewan moneter akan terdiri dari lima anggota yakni Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan dan bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang dewan moneter.

Sementara jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. Keputusan dewan moneter nantinya diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah dewan noneter, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...