Plus-Minus Satu Atap Pengawasan Bank dan Moneter di Mata Sri Mulyani

Agustiyanti
5 September 2020, 09:12
dpr, bank indonesia, sri mulyani, pengawasan bank, OJK, BI
ANTARA FOTO/Rahmad/ama.
Ilustrasi. Pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Dewan Pewakilan Rakyat tengah menggodok draf revisi undang-undang Bank Indonesia yang antara lain mengusulkan pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pengawasan moneter dan perbankan dalam satu atap memiliki kelebihan dan kekurangan dan akan dikaji secara teliti bersama rencana reformasi sistem keuangan. 

Indonesia sendiri sudah mengalami sistem otoritas moneter dan perbankan dalam satu atap beberapa tahun lalu dan terpisah seperti saat ini. "Masing-masing sistem tersebut  punya kelebihan dan kekurangan. Ini perlu dikaji secara lebih hati-hati dalam rangka tujuannya adalah memperkuat sistem pengawasan perbankan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi video, Jumat (4/9). 

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan luar biasa terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Stabilitas sistem keuangan, menurut Sri Mulyani perlu untuk terus dijaga dan diantisipasi dampak berat akibat tekanan Covid-19 yang masih terus berlangsung.

Landasan dan proses penanganan permasalahan bank dan lembaga keuangan non-bank akan terus diperbaiki melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan yang makin intensif. Koordinasi kebijakan oleh lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan para pemangku kepentingan lainnya sejauh ini  dianggap berhasil menjaga agar permasalahan pada sektor keuangan tersebut tidak menimbulkan dampak terlalu besar.

Namun, kendala kerangka dan landasan hukum yang tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang handal dalam menangani berbagai kemungkinan persoalan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan. Adapun kajian perbaikan penanganan masalah sektor keuangan serta penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan perlu segera dilakukan secara teliti dan hati-hati.

"Jadi kami terus siap siaga menghadapi seluruh kemungkinan akibat ancaman Covid 19," ujar dia.

Adapun terkait independensi BI yang menjadi salah satu isu besar dalam revisi UU BI, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan sikap pemerintah bahwa kebijakan moneter harus kredibel dan independen. Saat ini, revisi UU BI masih digodok oleh DPR dan belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah. 

Saat ini, menurut Sri Mulyani,  pemerintah tengah melakukan kajian untuk penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan. Tujuannya, agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan.

Kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking. "Termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK," katanya.

Perbesar Kewenangan LPS

Pemerintah juga akan memperkuat peran Lembaga Penjamin Simpanan guna meminimalisasi risiko kegagalan bank. Selama ini, LPS hanya berfungsi meminimalisasi kerugian negara jika terjadi bank gagal. "Pengawasan LPS akan diperkuat, terutama untuk early intervention hingga penempatan dana," kata Sri Mulyani.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan salah satu yang kritikal bagi pihaknya adalah memperoleh informasi yang lebih cepat dan akurat tentang kondisi bank bermasalah sehingga dapat melakukan persiapan dan penanganan lebih cepat dan tepat. "Sehingga gangguan terhadap kondisi stabilitas sistem keuangan dapat dihindari," kata Halim kepada Katadata.co.id. 

 Saat ini, kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu kewenangan yang diberikan Presiden Jokowi kepada LPS adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal. 

"Kewenangan sudah ada, tapi belum kami gunakan," ujarnya.

Sumber Katadata.co.id di pemerintah sebelumnya mengatakan LPS selama ini menjadi anak bawang dalam KSSK dan tak memiliki hak vote. Namun, pemerintah berkeinginan memperkuat lembaga ini sehingga dapat melakukan pengawasan dan tak hanya menerima bank yang sudah dalam kondisi sakarat. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...