Pajak Digital jadi Harapan Ditjen Pajak untuk Capai Target Penerimaan

Agatha Olivia Victoria
11 September 2020, 11:15
Ditjen Pajak optimistis target penerimaan sebesar Rp 1.198,8 triliun dapat tercapai.
Ilustrasi. Ditjen Pajak mengumupukan penerimaan hingga Juli mencapai Rp 601 triliun, turun hampir 15% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini mencapai Rp 1.198,8 triliun, tetapi realisasinya hingga Juli baru mencapai Rp 601,9 triliun. Meski demikian, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak  Kementerian Keuangan John Hutagaol optimistis target penerimaan pajak pada tahun ini dapat tercapai. 

Ia menjelaskan, penerimaan pajak sebenarnya masih cukup baik pada awal tahun. Namun, memasuki kuartal II, pandemi mulai memberi dampak terhadap penerimaan pajak. Penerimaan pada April hingga Mei pun turun tajam tajam.

Advertisement

"Kalau diperhatikan sampai Maret, ekonomi masih tumbuh positif dan penerimaan pajak aman," ujar John dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (10/9).

Kendati demikian, ia melihat penerimaan pajak perlahan pulih pada awal paruh kedua tahun ini seiring pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru. Apalagi, pihaknya telah memperluas basis pajak di sektor digital.

Sektor teknologi, informasi, dan komunikasi dapat menjadi penopang penerimaan pajak tahun ini. Pasalnaya, sektor digital menjadi salah satu sektor yang hampir tak terdampak pandemi Covid-19. Beberapa bahkan justru mencatatkan kenaikan bisnis. Maka dari itu, pemerintah saat ini gencar memungut pemasukan dari sektor itu.

Adapun DJP kembali menunjuk 12 perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai dari produknya. Saat ini, total sudah ada 28 perusahaan digital yang ditunjuk untuk memungut PPN.

Selain dari PPN produk digital, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance Aviliani mengatakan pemerintah bisa menambah penerimaan negara melalui bantuan sosial Covid-19. Caranya, dengan menyertakan kewajiban pencantuman nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi para penerima. "Dari NPWP nanti bisa latihan isi SPT," ujar Aviliani dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement