Masa Sulit Industri Media Cetak, Sri Mulyani Bebaskan PPN Kertas Koran

Agatha Olivia Victoria
16 September 2020, 10:23
pajak pertambahan nilai, PPN, PPN kertas koran, impor kertas, insentif pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah stimulus untuk membantu industri pers.

Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai kertas koran guna membantu industri media cetak di tengah masa sulit pandemi Covid-19.

Pembebasan PPN ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui PMK Nomor 125/PMK.010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang dilakukan oleh perusahaan pers.

Advertisement

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyatakan bahwa perusahaan pers  yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah media cetak yang menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah dengan kode klasifikasi lapangan usaha 58130.

PPN DTP atas kertas koran dan/atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020. “PMK ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers media cetak untuk dapat menjaga produktivitas di masa pandemi Covid- 19,” tulis Febrio dalam keterangan resminya yang diterima Katadata.co.id, Selasa (15/9).

Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam menyebut penghapusan PPN kertas koran merupakan berita baik bagi media cetak di Tanah Air. Biaya bahan pokok berupa kertas ini bagi industri media cetak mencapai sekitar 40%.

Penghapusan PPN ini pun diharapkan membantu media cetak bertahan di tengah penurunan omzet seiring kian maraknya media online.  "Tetapi penghapusan PPN ini saya kira tidak akan mampu melawan takdir media cetak," ujar Piter kepada Katadata.co.id, Rabu (16/9).

Perubahan teknologi, menurut Piter, akan secara bertahap menyingkirkan media cetak. Masyarakat lebih memilih media online yang dapat dengan mudah di akses.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement