Jalan Panjang Revisi UU BI di DPR, Berpotensi Pindah Jalur
Badan Legislasi DPR menyatakan revisi UU Bank Indonesia masih membutuhkan proses panjang. Pembahasan beleid ini juga berpotensi dihentikan jika Presiden Joko Widodo mendadak menerbitkan Perppu atau memutuskan untuk mengatur poin-poin perubahan UU BI dalam omnibus law.
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan bersama pemerintah mengenai draf revisi UU BI. Seluruh draf masih disusun secara internal oleh panitia kerja dari Baleg DPR.
Pihaknya juga masih meminta masukan dari BI, OJK, LPS, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan Badan Supervisi BI. Setelah proses tersebut rampung, Dewan akan mengajukan revisi UU BI dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.
Draf RUU kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, presiden akan mengeluarkan surat presiden untuk mengadakan pembicaraan tingkat satu dengan DPR. "Jadi masih sangat panjang," ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Kamis (17/9).
Meski telah melalui proses panjang, draf revisi UU BI tak akan dibahas jika presiden secara mendadak mengeluarkan Perppu. "Konstelasi akan berubah lagi," kata dia.
Selain itu, masih ada kemungkinan perubahan pola jika tiba-tiba revisi UU BI dilakukan sekaligus dengan metode omnimbus law. Maka dari itu banyak faktor yang harus dicermati.
Berdasarkan draft aal RUU yang diterima Katadata.co.id, DPR mengusulkan dibentuknya dewan moneter yang terdiri dari lima anggota yakni Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan dan bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Keputusan dewan moneter nantinya diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur tidak dapat memufakati hasil musyawarah dewan noneter, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah
Selain pembentukan dewan moneter, draf revisi undang-undang tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan. Pemerintah dapat mengirimkan perwakilan yakni seorang atau lebih menteri dibidang perekonomian yang memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat.
Rapat dewan gubernur bulanan antara lain memutuskan arah suku bunga acuan Bank Indonesia. Sepanjang tahun ini, BI telah memangkas bunga acuan sebesar 2% untuk membantu pemulihan ekonomi seperti terlihat dalam grafik di bawah ini.
Dengan adanya ikut campur pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter, pasal 9 dalam UU BI yang lama akan dihapus. Pasal tersebut mengatur independensi BI yantg berisi bahwa pihak lain tak dapat ikut campur dalam pelaksanaan tugas bank sentral.