Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo yang Berbuntut Gugatan

Agatha Olivia Victoria
18 September 2020, 10:12
kementerian keuangan, sri mulyani cegah bambang tri ke luar negeri, sri mulyani cegah bambang trihatmodjo ke luar negeri, bambang tri
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih memiliki utang kepada negara.

Kementerian Keuangan menjelaskan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena anak mantan Presiden Soeharto itu masih memiliki utang kepada negara. Bambang menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (15/9) untuk mencabut keputusan tersebut. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan utang kepada negara tersebut merupakan sisa dari kewajiban Bambang saat menjadi Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997,

Advertisement

"Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9).

Prastowo tak menjelaskan lebih rinci jumlah utang yang kini masih dimiliki Bambang. Namun, ia memastikan penagihan utang dilakukan panitia urusan piutang negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat ketetapan terkait pencekalan pun dilakukan setelah didahului oleh beberapa panggilan dari Kementerian Keuangan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara. 

Meski begitu, pihaknya menghormati hak Bambang sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Kementerian Keuangan akan taat pada proses hukum yang berlaku dengan menunggu pemberitahuan dari PTUN.

 Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara nomor 179/2020/PTUN.JKT. Saat ini, perkara tersebut masih dalam status pemeriksaan persiapan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement