Misi Sulit Melanjutkan Surplus BPJS Kesehatan Setelah Pandemi

Agustiyanti
18 September 2020, 20:23
bpjs keuangan, surplus bpjs keuangan, defisit bpjs keuangan,
123RF.com/Andriy Popov
Ilustrasi. Pemerintah berharap BPJS Kesehatan kembali mencatatkan surplus pada tahun depan.

Kabar baik datang dari BPJS Keuangan di tengah pandemi Covid-19. Asuransi negara ini memproyeksi surplus keuangan sebesar Rp 2,59 triliun pada tahun ini, pertama kalinya sejak dibentuk pada 2014.

Proyeksi surplus anggaran datang dari perkiraan penerimaan yang mencapai Rp 130,72 triliun dan pengeluaran sebesar Rp 128,28 triliun hingga akhir tahun ini. Ramalan itu tak berbeda jauh dibandingkan target yang dibuat perusahaan pada awal tahun yakni penerimaan sebesar 134,9 triliun dan pengeluaran Rp 132,46 triliun.

Advertisement

"Proyeksi surplus ini sudah memperhitungkan dampak pandemi Covid-19, kebutuhan penanganan bayi lahir dengan tindakan, dan asumsi penundaan pembayaran peserta penerima bukan upah," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam rapat kerja dengan DPR, Kamis (17/9).

Masalah klasik tunggakan ke rumah sakit sudah tak terjadi lagi. Fachmi memastikan pembayaran klaim kini tepat waktu dan tak terjadi lagi gagal bayar.

Hingga 31 Agustus, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim sebesar Rp 71,34 triliun. Klaim dibayarkan kepada rumah sakit sebesar Rp 67,29 triliun, apotek atau farmasi sebesar Rp 3,14 triliun, klinik utama sebesar Rp 724,2 miliar, dan optik sebesar Rp 180,28 miliar.

"Memang masih ada utang klaim sebesar Rp 1,75 triliun tetapi belum jatuh tempo dan masih ada tagihan yang belum diverifikasi sebesar Rp 1,77 triliun," katanya.

Salah satu penolong keuangan BPJS Kesehatan adalah keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran peserta. Aksi pemerintah menaikkan iuran sempat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kenaikan iuran kembali ditetapkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Besaran iuran peserta mandiri sesuai Perpres dapat dilihat dalam databoks di bawah ini.

Fahmi menjelaskan, banyak peserta iuran menurunkan kelas perawatan setelah Perpres Nomor 64 tahun 2020 berlaku. Salah satunya Reinhard, 25 tahun. Kenaikan iuran membuat pengeluaran Reinhard untuk asuransi sosial itu naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 600 ribu lantaran harus menanggung tiga anggota keluarga lainnya.

Ia pun memutuskan untuk menurunkan kepesertaan dari kelas 1 ke kelas 3 lantaran harus menghemat pengeluaran usai terkena pemutusan hubungan kerja akibat Pandemi Covid-19.  "Kemarin akhirnya memutuskan untuk turun layanan dari kelas 1 ke kelas 3. Enggak sanggup untuk bayar iuran kelas 1," ujar Reinhard kepada Katadata.co.id, Jumat (18/9)

Reinhard mengaku berat untuk pindah kelas lantaran fasilitas layanan rawat inap antara kelas 1 dengan kelas 3 berbeda jauh. Namun, karena  fasilitas dokter dan obat sama, keputusan untuk turun kelas akhirnya diambil demi menghemat pengeluaran

BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta mandiri yang pindah dari kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 209 ribu, lalu dari kelas 2 ke kelas 3 sebanyak 342 ribu, dan dari kelas 2 ke kelas 3 sebanyak 1,024 juta.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menerima kenaikan iuran pada peserta PBI yang dibayarkan pemerintah, serta peserta penerima upah yang dibayarkan pemerintah sebagai pemberi kerja dan swasta. Hingga Agustus, BPJS Kesehatan telah menerima pembayaran dari pemerintah sebesar Rp 36,45 triliun untuk pembayaran iuran peserta penerima bantuan iuran.

'Berkah' dari Pandemi

Sejak berdiri tahun 2014, BPJS Kesehatan selalu mencatatkan defisit anggaran. Hampir setiap tahun pemerintah harus menggelontorkan anggaran mencapai triliunan rupiah untuk menjamin keberlangsungan lembaga asuransi sosial ini. 

Pemerintah pun berharap surplus BPJS Kesehatan berlanjut pada tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021, pemerintah memproyeksi BPJS Kesehatan dapat mencatatkan surplus mencapai Rp 9,37 triliun. Sementara pada tahun ini, surplus diharapkan mencapai Rp 3,33 triliun.

Proyeksi surplus dalam dokumen nota keuangan tersebut sudah memperhitungkan kenaikan iuran berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 serta penurunan kunjungan masyarakat ke rumah sakit pada Maret hingga Juni 2020 akibat pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement