Kejar Target Pajak, Perusahaan Digital Asing Pemungut PPN Ditambah

Agatha Olivia Victoria
22 September 2020, 15:30
ditjen pajak, ppn, pajak digital, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 676,9 triliun per Agustus 2020, turun 15,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan kembali menunjuk sembilan perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mengungkit penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan kesembilan perusahaan digital tersebut. Dengan adanya pertambahan tersebut akan ada 37 perusahaan digital yang memungut PPN di Indonesia.

"Harapan kami semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN," ujar Suryo dalam sebuah konferensi virtual, Selasa (22/9).

Kendati demikian, Suryo belum mau memerinci nama-nama perusahaan tersebut. Namun sampai saat ini perusahaan digital yang sudah menarik PPN dari produknya yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip Pte. Ltd. Kemudian, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Kemudian, Amazon Web Services Inc. Google Asia Pacific Pte. Ltd. Google LLC. Google Ireland Ltd. Netflix International B.V. Spotify AB. Lalu, Facebook Ireland Ltd Facebook Payments International Ltd Facebook Technologies International Ltd Amazon Services LLC Audible, Inc Alexa Internet Audible Ltd Apple Distribution International Ltd Tiktot Pte. Ltd The Walt Disney Company (South East Asia) Pte. Ltd

Hingga kini, menurut dia, pungutan PPN produk digital belom disetor ke kas negara sehingga  ia belum dapat memberikan informasi terkait realisasi penerimaan dari objek pajak baru tersebut. "Karena memang baru masuk bulan September," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penerimaan pajak hingga kini masih tertekan. Pemasukan pajak baru mencapai Rp 676,9 triliun per Agustus 2020, turun 15,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak yang paling terkontraksi yaitu pajak penghasilan Migas yakni minus 45,2% atau hanya Rp 31,9 triliun. Pajak Nonmigas juga tercatat minus 14,1% atau mencapai Rp 655,3 triliun.

Pajak Nonmigas terdiri dari PPh Nonmigas Rp 386,2 triliun, turun 15,2%, PPN Rp 255,4 triliun, menurun 11,6%, PBB Rp 9,7 triliun, minus 33,7%, dan pajak lainnya Rp 4 triliun, turun 6,5%.

Dari seluruh komponen pajak yang mengalami penurunan, Sri Mulyani mengaku kaget dengan perkembangan penerimaan PBB. Pajak tersebut pada Agustus 2019 mampu tumbuh 95,8% . "Ini menggambarkan secara tidak langsung kegiatan ekonomi memang mengalamai perlemahan cukup dalam di semua daerah," ujarnya.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, kontraksi paling dalam terjadi pada PPh 22 Impor yakni minus 38,44%. PPN Impor juga terkontraksi hingga 17,63%.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi pada pajak yang berhubungan dengan impor terjadi seiring penurunan aktivitas impor. Selain itu, akibat adanya pemanfaatan insentif fiskal pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Selain itu, PPh Badan terkontraksi hingga 27,52%. PPh jenis itu mengalami penurunan akibat perlambatan ekonomi, implementasi insentif pengurangan angusran, dan penurunan tarif PPh Badan serta restitusi yang masih tinggi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...