Arus Dana Triliunan Rupiah Transaksi Mencurigakan di Perbankan RI

Agustiyanti
22 September 2020, 20:19
bank global, aliran dana mencurigakan, pandemi corona
123RF.com/Andriy Popov
Ilustrasi. Laporan Konsorsium Jurnalis Investigasi mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan dari dan ke Indonesia senilai US$ 505 juta.

Berbagai otoritas dunia sudah mendengungkan gerakan anti pencucian uang sejak beberapa dekade silam. Namun, laporan terbaru konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ) menemukan bahwa bank-bank global masih memfasilitasi pengiriman dana mencurigakan lebih dari US$ 2 triliun atau setara Rp 29.400 triliun selama hampir dua dekade. Sebagian di antaranya mengalir ke dan dari Indonesia, difasilitasi oleh 20 bank lokal maupun kantor cabang bank asing.

Laporan tersebut berasal dari dokumen bocor berisi lebih dari 2.100 laporan yang diberikan bank dan perusahaan keuangan lain ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen keuangan AS.  Badan ini adalah unit intelijen di jantung sistem global untuk memerangi pencucian uang.

Advertisement

Buzzeed News merupakan yang pertama memperoleh dokumen ini dan membagikannya kepada ICIJ. Konsorsium jurnalis yang sebelumnya membuat laporan terkenal dokumen Panama ini lantas membentuk tim yang terdiri dari 400 jurnalis dari 110 organisasi berita di 88 negara untuk menyelidiki seluruh bank di dunia dan aktivitas pencucian uang.

Secara keseluruhan, analisis yang dilakukan ICIJ pada dokumen-dokumen tersebut mengindentifikasi transaksi mencurigakan yang mengarah pada pencucian uang dan tindak kriminal lebih dari US$ 2 triliun. Transaksi dilakukan antara 1999 hingga 2018, yang antara lain mencakup transaksi US$ 514 miliar di JP Morgan dan US$ 1,3 triliun di Deutsche Bank.

Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbuka tak lepas dari cipratan aliran dana mencurigakan tersebut.  Total transaksi dana yang mengalir keluar dan masuk Indonesia, menurut ICJI, mencapai US$ 505 juta atau sekitar Rp 7,4 triliun. Transaksi itu terdiri dari transaksi masuk sebesar US$ 218,5 juta dan keluar US$ 286,16 miliar.

Transaksi antara lain dilakukan melalui Bank of New York Mellon Corp sebanyak 312 transaksi, terdiri dari transaksi keluar sebesar US$ 85,72 juta dan transaksi masuk sebesar US$ 81,21 juta. Lalu Deutshce Bank AG sebanyak 49 transaksi berupa transaksi masuk sebesar US$ 130,821 juta.

Standard Chartered Plc sebanyak 116 transaksi dengan transaksi keluar sebanyak US$ 195 juta dan masuk sebesar US$ 6,46 juta. Kemudian JP Morgan Chase & Co memproses 19 transaksi keluar sebesar US$ 5,43 juta.

20 Bank Lokal dan Kantor Cabang Asing Terlibat

Transaksi mencurigakan oleh lima bank global tersebut melibatkan 20 bank lokal maupun kantor cabang bank asing di Indonesia. Beberapa di antaranya yakni Bank Mandiri, BNI, BCA, CIMB Niaga, China Construction Bank Indonesia, Bank Panin, dan DBS Indonesia.

Bank Mandiri terlihat memiliki transaksi mencurigakan paling banyak berdasarkan data ICJI mencapai 111 transaksi terdiri transaksi uang keluar sebesar US$ 250 juta dan masuk sebesar US$ 42,3 juta.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan menjelaskan pihaknya tak dapat menyampaikan seluruh informasi terkait nasabah karena merupakan rahasia bank sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.

"Namun, Bank Mandiri secara sistematis menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujar Rully kepada Katadata.co.id, Selasa (22/9).

Selain tunduk pada peraturan di dalam negeri, Rully, menekankan pihaknya juga berusaha menyelaraskan upaya perusahaan dengan international best practices sebagaimana rekomendasi Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF).

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement