Tugas Berat Bos Baru LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Krisis Pandemi

Rizky Alika
23 September 2020, 12:26
LPS, ketua Dewan komisioner baru LPS, bos baru LPS, lembaga penjaminan simpanan, purbaya yudhi sadewa, anak buah luhut
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan pada Rabu (24/9).

Presiden Joko Widodo resmi melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menggantikan Halim Alamsyah yang memasuki masa akhir jabatan. Purbaya akan memimpun LPS hingga tahun 2025.

Pelantikan juga dilakukan kepada anggota Dewan Komisioner LPS yaitu Didik Madiyono, Luky Alfirman, dan Destry Damayanti. Didik, Luky, dan Destry sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai anggota komisioner LPS. Namun, kali ini status Luky sebagai ex-officio atau perwakilan Kementerian Keuangan, sementara Destry sebagai perwakilan Bank Indonesia. 

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 58/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2020.

"Saya bersumpah bahwa saya akan setia pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata empat anggota Dewan Komisioner LPS saat mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi.

Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sebelum menjabat sebagai deputi, ia merupakan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Purbaya juga pernah menjadi deputi staf kepresidenan pada 2015 saat lembaga tersebut dipimpin oleh Luhut.

Berbeda dengan Halim yang menghabiskan sebagian besar kariernya di Bank Indonesia mengurus pengawasan perbankan, karier Purbaya sebagian besar dihabiskan sebagai staf ahli dan ekonom. Ia pernah menjadi staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat dijabat oleh Hatta Rajasa serta kepala ekonom Danareksa.

Dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, LPS memiliki peran krusial dalam membantu stabilitas sistem keuangan. Apalagi, pemerintah ingin memperkuat lembaga ini untuk meminimalisasi risiko kegagalan bank yang dapat berujung pada krisis keuangan. Selama ini, LPS hanya berfungsi meminimalisasi kerugian negara jika terjadi bank gagal.

"Pengawasan LPS akan diperkuat, terutama untuk early intervention hingga penempatan dana," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kewenangan LPS sebenarnya telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Salah satu kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal. 

Dalam PP disebutkan  bahwa penambahan kewenangan LPS dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi maupun gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank. LPS antara lain dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank tersebut.

Lembaga ini juga dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

Jokowi melalui PP ini bahkan memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan. Dalam pasal 11 ayat 3 diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Sumber Katadata.co.id di pemerintah sebelumnya mengatakan LPS selama ini menjadi anak bawang dalam KSSK dan tak memiliki hak vote. Namun, pemerintah berkeinginan memperkuat lembaga ini sehingga dapat melakukan pengawasan dan tak hanya menerima bank yang sudah dalam kondisi sakarat.   

Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...