Regulator Tambah Amunisi Penyelamatan Bank di Masa Pandemi

Agatha Olivia Victoria
29 September 2020, 09:42
BI, pinjaman likuiditas jangka pendek, likuiditas perbankan, perbankan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Selain menyempurnakan aturan PLJP BI, amunisi penyelamatan bank sakit juga ditambah melalui kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan

Pemerintah dan otoritas sektor keuangan menyiapkan sejumlah amunisi untuk mengantisipasi kondisi terburuk pada sektor keuangan akibat Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah revisi aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut perubahan ketiga aturan PLJP sudah dalam tahap finalisasi. Dengan begitu, perbankan yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 dapat segera mengajukan pinjaman likuiditas.

Advertisement

"Perubahan kedua yang dikeluarkan pada 29 April lalu sudah kami sempurnakan," ujar Perry dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/9).

Penyempurnaan aturan tersebut sedang dibahas bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Hal tersebut mengingat kewenangan bank sentral terkait PLJP memang telah diatur dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Perry menjelaskan penyempurnaan aturan PLJP dilakukan pada tiga aspek. Pertama, pengaturan suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan. Kedua, proses percepatan PLJP. Ketiga, penguatan forum koordinasi makroprudensial dan mikroprudensial.

Anggota Komisi XI DPR Jon Enrizal menegaskan PLJP nantinya harus diberikan kepada bank yang memang mengalami kekeringan likuiditas. Terutama kepada bank buku I yang berjumlah sekitar 28 perbankan di Indonesia.

"Selama ini mereka masih merasa sangat sulit mendapatkan likuiditas," kata Jon dalam kesempatan yang sama.

Jon menyebut selama ini bank setral cenderung menyuntikan likuiditas kepada bank besar seperti buku III dan IV. Padahal, bank tersebut sudah kelebihan likuiditas bahkan mendapatkan dana dari pemerintah.

 Dia menjelaskan, penyuntikan likuiditas oleh BI biasanya dilakukan dengan syarat tertentu. Hal tersebut agar dana yang diberikan tidak disalahgunakan.

"Memang sulit menjalankan kebijakan moneter secara pruden dan tidak sembarangan. Namun bank yang memiliki kesulitan likuiditas seperti buku I tetap harus diberikan solusi," ujar dia.

Meskipun tergolong bank kecil, Jon menilai kondisi kesulitan likuiditas 28 bank buku I tentunya akan berdampak pada keseluruhan bank. Dengan demikian, bank-bank tersebut tidak boleh dianggap remeh.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement