Tren Bunga Deposito Menurun, LPS Pangkas Bunga Penjaminan 0,25%

Agustiyanti
29 September 2020, 16:21
LPS, suku bunga penjaminan, simpanan rupiah, simpanan valas, bank umum, bpr
Arief Kamaludin|KATADATA
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing menjadi 5% dan 7,5%. Sedangkan simpanan valas di bank umum diturunkan menjadi 1,25%.

Lembaga Penjamin Simpanan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuat asing masing-masing sebesar 0,25%. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing turun menjadi 5% dan 7,5%, sedangkan pada simpanan valas di bank umum turun menjadi 1,25%. Suku bunga ini berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan. Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk Rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya.

Advertisement

"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai dan mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan yang relatif stabil di tengah pandemi Covid-19," ujar Purbaya dalam keterangan resmi, Selasa (29/9).

Yudhi menjelaskan, pihaknya pun terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek likuiditas perbankan. "Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan." katanya.

Ia mengingatkan bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Penuruna  bunga simpanan LPS dilakukan saat BI memilih untuk menahan suku bunga acuan sebesar 4%. BI mengambil keputusan untuk mempertahankan bunga demi menjaga nilai tukar rupiah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement