Setujui APBN 2021, DPR Beri Catatan soal Suntikan Modal Jiwasraya

Agatha Olivia Victoria
29 September 2020, 20:37
APBN 2021, pandemi corona, jiwasraya
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sidang Paripurna DPR mengesahkan RUU APBN 2021 sebagai UU pada Selasa (29/9)

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang APBN 2021 menjadi UU. Namun, pengesahan UU tersebut diwarnai catatan terkait PMN untuk Jiwasraya.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan beberapa fraksi DPR menyoroti rencana pemberian PMN kepada BUMN dalam APBN 2021. Fraksi PKS salah satunya tidak menyetujui pemberian PMN kepada PT BPUI untuk penyelesaian kasus PT Jiwasraya.

Advertisement

Permasalahan dalam kasus Jiwasraya dinilai terjadi akibat adanya indikasi korupsi, fraud, dan missmanagement. PKS menilai perampokan atas Jiwasraya harus diproses secara hukum, dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.

"Pemberian PMN kepada Jiwasraya yang bersumber dari APBN merupakan pengalihan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia," ujar Said dalam sidang paripurna, Selasa (29/9).

Aset-aset Jiwasraya yang masih bisa diselamatkan seharusnya diprioritaskan untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah asuransi tradisional yang antara lain terdiri dari para pensiunan. Bukan untuk nasabah saving plan.

Selain itu, Said mengatakan bahwa Partai Nasdem mengingatkan pemerintah terkait dengan postur PMN kepada BUMN harus sesuai dengan perencanaan, alokasi, dan tujuan. PMN harus diberikan kepada BUMN yang sehat dan baik kinerjanya sehingga pemberian dana PMN itu sesuai dengan tujuan awalnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memang akan menyuntikan PMN kepada BPUI untuk masalah Jiwasraya. Namun, hal tersebut untuk memperbaiki institusi tersebut. "Rp 20 triliun bukan untuk menambal adanya fraud," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual usai sidang paripurna.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement