OJK Perketat Manajemen Risiko Industri Keuangan Nonbank

Agustiyanti
5 Oktober 2020, 13:03
OJK, industri keuangan, pandemi corona, manajemen risiko industri keuangan, asuransi
Agung Samosir | Katadata
Ilutsrasi. OJK menerbitkan peraturan baru terkait manajemen risiko bagi industri keuangan nonbank.

Otoritas Jasa Keuangan memperketat manajemen risiko bagi industri keuangan nonbank di tengah pandemi Covid-19. Pelaku industri diminta menetapkan limit risiko sesuai dengan risiko yang diambil hingga menyusun rencana darurat untuk kondisi terburuk.

Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan nonbank. POJK ini diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 28 Agustus 2020 dan diundangkan pada 2 September 2020. 

Advertisement

Wimboh dalam aturan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan nonbank untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif. Penerapan kewajiban paling sedikit mencakup pengawasan aktif direksi, komisaris, dewan pengawas syariah; kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penerapan limit risiko; kecukupan proses indentifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen; dan sistem pengendalian internal menyeluruh.

Manajemen risiko harus diterapkan pada risiko strategis, operasional, asuransi, kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Perusahaan jasa keuangan wajib menetapkan wewenang dan taggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan dengan manajemen risiko sesuai dengan yang diatur dalam POJK tersebut.

Perusahaan juga harus membuat kebijakan manajemen risiko, paling sedikit mencakup, penetapan risiko terkait kegiatan usaha; penetapan pengginaan metode pengukuran dan sistem manajemen risiko, tingkat risiko yang akan diambil; penetapan toleransi risiko yang akan diambil dan limit risiko; penetapan penilaian peringat risiko, penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk, dan penetapan sistem pengendalian internal.

Dalam pasal 11 dijelaskan bahwa penetapan limit risiko disesuaikan dengan tingkat risiko yang akan diambil pelaku industri. Penetapan limit risik wajib mencakup limit secara keseluruhan, per jenis risiko, dan per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur risiko.

Perusahaan industri jasa keuangan sesuai dengan pasal 16 POJK tersebut juga diminta membuat ssitem pengendalian internal yang paling sedikit mampu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang memengaruhi eksposur risiko.

Sistem pengendalian internal juga harus wajib memastikan kepatuhan manajemen terhadap kebijakan manajemen risiko dan peraturan perundang-undangan; kepatuhan dan efektivitas manajemen risiko, tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat, dan tepat waktu; efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasiona; serta efektivitas budaya risiko pada perusahaan jasa keuangan secara menyeluruh.

OJK
OJK (Donang Wahyu|KATADATA)

OJK juga mewajibkan perusahaan jasa keuangan nonbank untuk membentuk komite manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko. Komite manajemen risiko paling sedikit terdiri atas separuh anggota direksi dan pejabat eksekutif terkait.

Sedangkan struktur organisasi fungsi manajemen risiko disesuaikan dengan kompleksitas usaha dan risiko yang melekat pada perusahaan. Fungsi manajemen risiko bertanggung jawab langsung pada direktur utama atau yang setara.

Regulator jasa keuangan juga menegaskan larangan bagi perusahan jasa keuangan nonbank untuk menugaskan atau menyetujui direksi, komisaris, pengawas syariah atau pegawai untuk melaksanakan kegiatan usaha di luar LJKNB dengan menggunakan sarana dan fasilitas perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement