BPKH Bebas Pajak di UU Cipta Kerja, Berapa Total Kelolaan Dana Haji?

Agustiyanti
6 Oktober 2020, 12:42
PPh, omnibus law cipta kerja, setoran haji, bpkh
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Total kelolaan dana haji hingga Mei 2020 mencapai Rp 135 triliun.

Pemerintah membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga sosial, dan keagamaan dari Pajak Penghasilan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin (5/10). 

"Lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga sosial, keagamaan  dikecualikan dari Pajak Penghasilan," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan tanggapan pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di DPR.

Pembebasan PPh diberikan kepada BPKH, lembaga sosial, dan keagamaan melalui revisi pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait objek pajak yang dikecualian. Revisi ini termuat dalam bab ketujuh terkait perpajakan di UU Cipta Kerja.

Dana setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima BPKH dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun, ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

Pembebasan PPh tersebut merupakan permintaan BPKH.  Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono pada pertengahan tahun lalu mengatakan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permohonan pembebasan PPh atas hasil  investasi lembaga tersebut sejak 2017 silam. 

BPKH sebelumnya dikenakan PPh atas penempatan deposito sebesar 20% dan surat berharga negara sebesar 15%. Pada 2018, total pajak yang dibayarkan untuk penempatan investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...