Kontroversi Masuknya Aturan Pajak dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Agatha Olivia Victoria
8 Oktober 2020, 15:34
omnibus law pajak, omnibus law perpajakan, omnibus law cipta kerja, revisi UU pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan masuknya beberapa revisi UU Perpajakan dalam UU Cipta Kerja terjadi karena sebagian revisi UU yang seharusnya masuk dalam Omnimbus Law Perpajakan sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020.

Pemerintah dan DPR menyelipkan empat revisi undang-undang terkait perpajakan dalam Omnimbus Law Cipta Kerja. Padahal, revisi UU tersebut semula akan masuk dalam Omnimbus Law Perpajakan.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi menjelaskan, klaster perpajakan memang tidak masuk dalam usulan awal, tetapi mucul seiring perkembangan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Masuknya klaster perpajakan dalam beleid tersebut juga telah dibahas oleh Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Advertisement

"Yang terpenting disampaikan dalam forum resmi panja," kata Baidowi kepada Katadata.co.id, Kamis (8/10).

Pemerintah sebenarnya lebih awal menyampaikan RUU Omnibus Law Perpajakan dibandingkan RUU Cipta Kerja kepada DPR meski hanya selang beberapa hari. RUU Omnibus Law Perpajakan sendiri belum sama sekali dibahas oleh pemerintah dan DPR. Ini, menurut Baidowi, karena pemerintah selaku pengusul beleid tersebut hingga kini belum mengajukan permintaan pembahasan dengan DPR. 

Pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan oleh pemerintah dan DPR secara maraton dan kilat. Aturan sapu jagat berisi 15 bab dan 186 Pasal yang termaktub dalam 905 halaman rampung kurang dari delapan bulan melalui 64 kali rapat.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan masuknya beberapa revisi UU Perpajakan dalam UU Cipta Kerja terjadi karena sebagian revisi UU yang seharusnya masuk dalam Omnimbus Law Perpajakan sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020. Dengan demikian, revisi UU perpajakan yang masuk dalam UU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnimbus Law Perpajakan yang belum masuk di UU Nomor 2.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan revisi aturan perpajakan yang ada dalam Omnimbus Law Cipta Kerja merupakan klaster yang berkaitan dengan ekosistem dan investasi. Keempat UU yang dimaksud yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement