Gedung dan Mobil Rusak Akibat Kerusuhan, Apakah Ditanggung Asuransi?

Agatha Olivia Victoria
10 Oktober 2020, 08:00
asuransi, aksi demonstrasi, kerusuhan
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Suasana aksi tolak Omnibus Law di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.

Aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja berujung kisruh. Beberapa mobil, gedung, hingga fasilitas umum dihancurkan bahkan ada yang dibakar massa.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Dalimunthe mengatakan mobil hingga gedung yang rusak akibat keurusuhan bisa saja digantikan oleh asuransi. Namun, tidak semua jenis polis asuransi daa menanggung risiko tersebut. "Harus dicek dahulu," kata Dody kepada Katadata.co.id, Jumat (9/10).

Dody menyampaikan bahwa standar polis asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan bermotor mengecualikan risiko kerusuhan. Tetapi, ada perluasan risiko tersebut dalam bentuk klausula risiko kerusuhan.

Perluasan risiko kerusuhan tentunya akan menambah biaya premi. "Jika polis ada perluasan itu maka asuransi akan menjamin," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa perluasan risiko kerusuhan adalah klausul standar di asuransi harta benda. Semua perusahaan asuransi umum sejatinya memang menjual produk asuransi harta benda Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi umum pasti memiliki fasilitas tambahan risiko kerusuhan.

Presiden Direktur Asuransi Tugu Pratama Indonesia Indra Baruna menjelaskan asuransi akan menanggung mobil yang rusak terdampak demonstrasi bisa dilakukan jika pemilik polis menambahkan risiko roits, strike, and malicious damage. Hal tersebut turut berlaku pada gedung uang rusak.

Risiko RSMD merupakan risiko kerusuhan, pemogokan, atau pengurusakan harta benda akibat tidndakan jahat serta huru hara. Jika pemilik polis tidak menyertakan risiko itu, maka mobil atau gedung tidak bisa dijamin kerusakannya.

Indra menjelaskan, nantinya pemilik polis yang memiliki perluasan risiko RSMD akan diberikan ganti uang sesuai besaran kerusakan. Besaran kerusakan akan dinilai oleh lembaga surveyor independen. "Kemudian dikurangi deductable aatu risiko sendiri," kata Indra kepada Katadata.co.id.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...