Pemerintah Kantongi Rp 97 M dari Pungutan PPN Netflix hingga Spotify

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2020, 13:12
PPN digital, pajak digital, netflix, pungutan PPN
Google Play Store
Ilustrasi Netflix. Enam perusahaan digital yang ditunjuk pertama kali untuk memungut PPN oleh Ditjen Pajak telah menyetorkan Rp97 miliar ke kas negara.

Pemerintah menerima setoran atas pungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN enam perusahaan digital untuk periode Agustus sebesar Rp 97 miliar.  Keenam perusahaan tersebut, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google LLC, Google Ireland Ltd, Netflix International B.V, dan Spotify AB. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan keenam perusahaan tersebut merupakan yang pertama ditunjuk sebagai pemungut PPN.  Saat ini, masih ada 30 perusahaan digital yang belum menyetorkan PPN produknya. "Kami harap dari seluruh itu jumlahnya bisa lebih besar lagi," ujar Suryo dalam media briefing dengan topik UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan, Senin (10/12).

Advertisement

Pihaknya saat ini juga tengah memikirkan cara agar perusahaan digital lainnya turut memungut PPN sehingga penerimaan negara dapat meningkat. 

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda menjelaskan, PPN yang dipungut oleh enam perusahaan digital itu merupakan pajak yang dibayarkan langsung oleh konsumen alias subscriber. Pajaknya pun mudah untuk dihitung dan disetorkan.

"Jadi, masih dalam skala mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan menghitung PPN-nya. Tantangannya ketika pajak dari platform media sosial, saya rasa akan mengalami kesulitan di situ," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).

Menurut dia, PPN produk digital tak akan signifikan untuk menutup kekurangan penerimaan pajak. Apalagi, saat ini sudah memasuki akhir tahun.

Ia memperkirakan total penerimaan dari pungutan PPN digital hanya mencapai Rp 1 triliun pada tahun ini. "Itu saja sudah bagus," ujarnya.

Saat ini, sudah ada 36 perusahaan digital yang menyetorkan PPN ke kas negara. Dari 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sebagian besar merupakan layanan media sosial.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement