Aturan Intervensi Pusat pada Pajak Daerah Dihapus dari UU Cipta Kerja

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2020, 18:41
uu cipta kerja, uu pajak, omnibus law cipta kerja, revisi pajak
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, Pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus pasal yang merevisi UU pajak dan retribusi daerah dai UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghapus pasal yang mengatur intervensi pusat dalam pajak dan retribusi daerah dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, aturan mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam undang-undang baru.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu belum mau memberi tahu alasan lebih lanjut mengapa revisi aturan tersebut dihapus. "Nanti akan ada juga UU yang bisa mengatur itu dalam waktu dekat atau dalam waktu tahun depan kita lihat saja nanti," kata Febrio dalam media briefing dengan topik UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan, Senin (10/12).

Advertisement

Febrio menjelaskan, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Dengan demikian, hal tersebut dilakukan bukan hanya karena adanya UU Cipta Kerja.

Pemerintah saat ini terus  membangun kesinambungan antara kebijakan dengan pembangunan. Untuk itu, perlu sinkronisasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan perekonomian masing-masing daerah dalam menentukan suatu kebijakan mengenai pajak daerah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan poin kewenangan intervensi pemerintah pusat atas pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU Cipta Kerja memang seharusnya dihapus. Alasannya, intervensi tersebut dianggap memotong kewenangan pemerintah daerah.

Padahal, lanjut dia, memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengatur keuangannya sendiri adalah bagian dari semangat reformasi. "Kewenangan intervensi pusat ini dianggap sebagai bentuk langkah mundur," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).

Selain itu, kontribusi pajak daerah dalam penerimaan asli daerah cukup besar, setelah transfer dari pusat. Jika pemerintah pusat mengintervensi lalu memotong kewenangan daerah, penerimaan pajak daerah bisa menurun. Hal ini dapat membuat daerah semakin bergantung pada pusat.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement