Belum Ada Pengajuan PLJP ke BI, Tanda Kondisi Perbankan Sehat
Bank Indonesia menyatakan belum ada bank yang mengajukan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek hingga saat ini. Kondisi industri perbankan sehat dengan likuiditas yang cenderung melonggar.
Gubernur BI Perry Warjiyo menilai kebutuhan likuiditas oleh bank masih dapat dipenuhi melalui mekanisme term repo. "Di mana bank yang memiliki surat berharga negara bisa memnuhi kebutuhan likuiditasnya dengan melakukan repo kepada BI," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa(14/10).
Likuiditas cukup karena besarnya injeksi likuditas yang diberikan bank sentral. Hingga 9 Oktober 2020, BI telah menambah likuiditas di perbankan sekitar Rp 667,6 triliun, terutama bersumber dari penurunan giro wajib minimum sekitar Rp 155 triliun dan ekspansi moneter sekitar Rp 496,8 triliun.
Longgarnya kondisi likuiditas mendorong tingginya rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga mencapai 31,23% pada September 2020. Rasio ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan otoritas sebesar 10%.
Rata-rata suku bunga PUAB overnight juga rendah yakni tercatat sekitar 3,29%. Kebijakan pelonggaran likuiditas dan penurunan suku bunga kebijakan mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit dari 5,49% dan 9,92% pada Agustus 2020 menjadi 5,18% dan 9,88% pada September 2020.
Perry menjelaskan, PLJP hanya diberikan kepada bank yang solven atau sehat, tercermin dari rasio permodalan yang berada di atas ketentuan otoritas. Nantinya, bank tak hanya dapat meminjam dengan jaminan SBN, tetapi juga kredit.