Kemenkeu Rampungkan Draf Aturan Turunan Lembaga Pengelola Investasi

Agatha Olivia Victoria
20 Oktober 2020, 19:07
lembaga pengelola investasi, kementerian keuangan, sovereign wealth fund
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah berencana menenamkan modal di Lembaga Pengelola Investasi untuk tahap awal mencapai Rp 75 triliun.

Kementerian Keuangan telah merampungkan aturan teknis terkait  Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah rampung. Rancangan aturan turunan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa draft Peraturan Pemerintah mengenai LPI akan segera dibawa ke rapat kabinet. "Nantinya untuk mendapat arahan presiden," ujar Yustinus kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10).

Advertisement

Ia memastikan koordinasi mengenai aturan turunan LPI terus dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ekonom Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan SWF akan menjadi pooling dana investasi dari berbagai negara. Indonesia nantinya akan turut bersaing untuk memperebutkan likuiditas global dengan negara-negara yang juga memiliki lembaga sejenis. 

Namun, masih perlu waktu untuk menguju kemampuan LPI menarik dan mengelola investasi terutama di tengah pandemi.  "Apakah nanti dananya ditempatkan pada beragam instrumen investasi yang tepat dan menghasilkan investasi yang tepat ini yang perlu dilihat," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10).

Pemerintah menargetkan peraturan mengenai LPI rampung dalam satu pekan setelah UU Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam aturan tersebut, nilai penyertaan modal awal  lembaga seperti Temasek di Singapura ini akan mencapai Rp 75 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa suntikan modal pemerintah ke LPI akan terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-suumber lainnya. "Dengan ekuitas tersebut, kami berharap bisa menarik dana investasi tiga kali lipat atau sekitar Rp 225 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Sri Mulyani memerinci, penyertaan modal akan dilakukan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp 30 triliun. Selain itu, modal juga akan disertakan dalam bentuk barang milik negara, saham negara, hingga piutang negara. "Ini akan diatur dalam PP, termasuk inbreng saham BUMN," katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement