BI-OJK Kompak Cegah Bank Sakit lewat Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek

Agatha Olivia Victoria
20 Oktober 2020, 16:12
rupiah, pinjaman likuiditas, PLJP, bank indonesia, OJK
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. BI menyebut belum ada bank yang mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek hingga saat ini.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memperkuat kerangka koordinasi dalam proses pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan melalui Keputusan Bersama tentang kerja sama dan koordinasi BI dan OJK dalam rangka pemberian PLJP dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah.

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10) di Jakarta, sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

Advertisement

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa penyediaan PLJP atau PLJPS bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tetapi masih sehat atau  solven sangat krusial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Koordinasi BI dan OJK bersifat end-to-end ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Perry dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (20/10).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai keputusan bersama ini akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh bank sentral. Kerja sama ini juga memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

“Kerjasama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Wimboh.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement