Penerimaan Anjlok, Insentif Pajak Baru Terealisasi Rp 30 Triliun

Agatha Olivia Victoria
23 Oktober 2020, 12:09
insentif pajak, perpajakan, pandemi Covid-19, sri mulyani
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai insentif dibidang perpajakan tetapi realisasinya masih rendah.

Pemerintah menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 120,61 triliiun untuk  dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Namun hingga Jumat (23/10), realisasi penyalurannya baru mencapai Rp 30 triliun atau 24,6% dari target. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai insentif di bidang perpajakan tetapi realisasinya masih rendah. Insentif pajak karyawan atau PPh 21 yang ditanggung pemerintah baru tersalurkan Rp 2,18 triliun, atau 5,5% dari alokasi Rp 39,66 triliun. Kemudian, pembebasan PPh 22 impor terealisasi Rp 7,3 triliun, 49,5% dari alokasi Rp 14,75 triliun.

Advertisement

"Untuk perusahaan yang sedang menghadapi tantangan luar biasa, ada cicilan penurunan angsuran hingga 50%. Untuk penurunan PPh 25 ini, realisasinya telah mencapai Rp 10,2 triliun dari alokasi Rp 14,4 triliun," ujar Sri Mulyani dalam acara Sepctaxcular 2020, Jumat (23/10).

Pemerintah juga memberikan insentif pemangkasan tarif untuk wajib pajak korporasi dengan alokasi Rp 20 triliun. Selain itu, ada pula pengembalian atau restitusi pendahuluan pembayaran PPN dengan alokasi Rp 5,8 triliun, dan stimulus lainnya Rp 26 triliun. Namun Sri Mulyani tak merinci berapa realisasinya.

Dia menjelaskan, berbagai insentif pajak menekan penerimaan negara. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19, insentrumen APBN sangat penting untuk memulihkan ekonomi. "Pada saat penerimaan pajak sedang tertekan, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan. Ini tentu tantangan yang tidak mudah bagi teman-teman pajak," ujar dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan bahwa penerimaan pajak sudah terkontraksi hingga lebih dari 17%. Adapun belanja pemerintah melonjak tajam sehingga terjadi defisit yang diperlkirakan mencapai 6,3% dari produk domestik bruto.

Penerimaan pajak per September 2020 baru mencapai Rp 750,62 triliun, turun 16,86% dari realisasi September 2019 yang sebesar Rp 902,79 triliun. Sementara belanja pemerintah pusat tercatat Rp 1.975,2 triliun, naik 21,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 1.634,34 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement