OJK Perketat Kriteria Konglomerasi Keuangan: Minimal Aset Rp 100 T

Agustiyanti
27 Oktober 2020, 16:43
OJK, aset, konglomerasi keuangan, pandemi corona
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi. OJK mewajibkan konglomerasi keuangan untuk melaporkan

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kriteria baru pada grup usaha yang masuk dalam kategori konglomerasi keuangan, yakni memiliki aset minimal Rp 100 triliun. Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2020 yang diterbitkan pada pertengahan bulan ini.

Dalam beleid tersebut, konglomerasi keuangan juga harus memiliki kegiatan bisnis lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan. Namun, OJK dapat menetapkan tersendiri dua atau lebih LJK yang berada dalam satu grup sebagai konglomerasi keuangan meski tak memenuhi aset minimal tersebut.

Advertisement

Kongkomerasi keuangan memiliki struktur yang terdiri dari entitas utama dan perusahaan anak dan/atau perusahaan terelasi besarta perusahaan anak. Jenis LJK yang dapat diatur sebagai konglomerasi keuangan adalah bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pembiayaan, dan/atau perusahaan efek.

OJK mewajibkan entitas utama untuk menyusun dan memiliki piagam korporasi. Piagam ini paling sedikit memuat tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; struktur konglomerasi keuangan, serta tugas dan tanggung jawab direksi entitas utama dan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi keuangan.

"Cakupan tugas dan tanggung jawab pengelola konglomerasi keuangan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan," tulis OJK dalam beleid yang diundangkan pada Jumat (16/10).

Entitas utama wajib menyampaikan dokumen piagam korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020 untuk pertama kali. Entitas utama yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan piagam korporasi setelah batas akhir penyampaian dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 juta per hari atau paling banyak Rp 30 juta.

Adapun hubungan antar lembaga jasa keuangan yang dimiliki dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat dikecualikan dari pengertian konglomerasi keuangan.

Konglomerasi keuangan tetap harus memenuhi kewajibannya meski tak lagi memenuhi kriteria aset Rp 100 triliun akibat aksi korporasi hingga satu pelaporan. Perhitungan nilai total aset konglomerasi keuangan dibuat berdasarkan laporan keuangan akhir Juni dan Desember.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement