OJK Awasi Ketat 45 Konglomerasi Keuangan Beraset Lebih Rp 100 Triliun

Agustiyanti
28 Oktober 2020, 10:01
OJK, konglomerasi keuangan, perusahaan keuangan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. OJK mengatur aset minimal konglomerasi keuangan sebesar Rp 100 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan terkait kriteria konglomerasi keuangan yang antara lain mengatur minimal aset sebesar Rp 100 triliun. Regulator mencatat, ada 45 grup usaha yang termasuk sebagai konglomerasi keuangan.

"Kami saat ini punya definisi yang lebih jelas, secara total ada 45 konglomerasi keuangan. Pengaturan ini kami buat agar bisa melihat satu per satu lebih detail," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan melalui streaming video, Selasa (27/10).

Pengaturan terkait konglomerasi keuangan diatur dalam POJK Nomor 45 Tahun 2020. Dalam beleid tersebut, konglomerasi keuangan juga harus memiliki kegiatan bisnis lebih dari satu jenis lembaga jasa keuangan. Namun, OJK dapat menetapkan tersendiri dua atau lebih LJK yang berada dalam satu grup sebagai konglomerasi keuangan meski tak memenuhi aset minimal tersebut.

Wimboh menjelaskan, konglomerasi keuangan memiliki dampak besar pada sektor keuangan karena biasanya memiliki transmisi di perbankan, asuransi, pasar modal, maupun subsektor lainnya. Beberapa konglomerasi keuangan bahkan memiliki bisnis lain di luar sektor keuangan, seperti manufaktur.

"Kami akan terus monitor, apalagi konglomerasi keuangan yang punya kegiatan lain di luar sektor keuangan. Jadi kalau ada hal yang bisa potensial menganggu sektor keuangan, bisa kami lihat lebih dini," katanya.

Dalam aturan terbaru, OJK mewajibkan entitas utama dari konglomerasi untuk menyusun dan memiliki piagam korporasi. Piagam ini paling sedikit memuat tujuan, dasar penyusunan, dan ruang lingkup; struktur konglomerasi keuangan, serta tugas dan tanggung jawab direksi entitas utama dan lembaga jasa keuangan anggota konglomerasi keuangan.

"Cakupan tugas dan tanggung jawab pengelola konglomerasi keuangan disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha konglomerasi keuangan," tulis OJK dalam beleid yang diundangkan pada Jumat (16/10).

Entitas utama wajib menyampaikan dokumen piagam korporasi kepada OJK paling lambat 31 Desember 2020 untuk pertama kali. Entitas utama yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan piagam korporasi setelah batas akhir penyampaian dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 1 juta per hari atau paling banyak Rp 30 juta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...