30% Negara Muslim Miskin, BI Dorong Wakaf Lintas Negara

Agustiyanti
30 Oktober 2020, 17:03
bank dunia, bank indonesia, wakaf, wakaf lintas negara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. Bank Dunia mencapai 59% negara muslim masuk kelompok berpendapatan menengah ke bawah.

Bank Indonesia mendorong inisiatif program wakaf lintas negara Islam. Berdasarkan data Bank Dunia hingga pertengahan Juni 2020, 30% negara muslim masuk kategori berpendapatan rendah atau miskin. 

Sementara itu, 29 persen adalah negara Islam juga masuk dalam kelompok berpendapatan menengah ke bawah. Hanya 29 persen negara yang masuk dalam kelompok menengah ke atas dan 13 persen negara penghasilan tinggi. Adapun Indonesia sejak pertengahan tahun ini telah masukd alam kelompok negara berpendapatan menengah atas dengan pendapatan kapita  antara US$ 4.046 hingga US$ 12.535 per tahun.

Advertisement

"Mencermati kondisi ekonomi beragam di antara negara Islam, dibolehkan dan direkomendasikan muslim saling membantu lintas negara, salah satu perbuatan amal bagi muslim adalah wakaf," kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam webinar internasional terkait wakaf di Jakarta, Jumat.

Meski begitu, menurut Doni, masih ada pandangan berbeda terkait aturan dan implementasi wakaf yang bisa berbeda lintas negara dan yurisdiksi. Adapun saat ini, sudah dibuat Prinsip Inti Wakaf (WCP) agar ada standar dalam mendukung wakaf dapat diterima di seluruh dunia.

WCP diinisiasi oleh Institut Riset dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia. Kelompok kerja internasional dalam WCP juga dibentuk untuk memformulasikan kerangka regulasi umum untuk pengelolaan wakaf.

Kelompok kerja in terdiri dari sejumlah istitusi lintas negara yakni IRTI-IsDB, BI, BWI, serta lembaga terkait dari Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Kuwait, dan Bosnia Herzegovina.

Doni menjelaskan, tujuan dibentuknya WCP adalah mengenalkan standard regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem. Pengawasan wakaf lintas negara, kata dia, juga sudah disatukan dalam WCP tersebut.

Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.

Halaman:
Reporter: Stevanny Limuria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement