29 Juta Pekerja Terdampak Covid-19: Jam Kerja Berkurang hingga PHK

Agatha Olivia Victoria
5 November 2020, 13:40
BPS, pandemi corona, resesi ekonomi, pengangguran, pengurangan jam kerja, PHK
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi. BPS mencatat 2,56 juta orang menjadi pengangguran akibat Pandemi Covid-19.

Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 29,12 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 pada Agustus 2020. Mereka mengalami pengurangan jam kerja hingga menjadi pengangguran, antara lain karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan angka tersebut merupakan 14,28% dari total penduduk usia kerja sebanyak 203,97 juta. "Jadi itu tidak dilihat hanya dari pengangguran saja," kata Suhariyanto dalam konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan Indonesia, Kamis (5/11).

Advertisement

Dampak dari pandemi Covid-19 tersebut terdiri dari 2,56 juta orang yang menjadi pengangguran, 760 ribu orang menjadi bukan angkatan kerja, 1,77 juta orang menjadi sementara tidak bekerja. Sementara mayoritas atau sebanyak 24,03 juta pekerja mengalami pengurangan jam kerja. "Ini karena jam kerjanya menjadi lebih pendek," ujar dia.

Dilihat dari jenis kelamin, penduduk usia kerja laki-laki yang terdampak Covid-19 tercatat 18,03 juta orang, lebih besar daripada perempuan 11,09 juta orang. Sementara itu, jika dilihat dari daerah tempat tinggal, penduduk usia kerja di perkotaan yang terdampak Covid-19 sebanyak 20,28 juta orang, sedangkan di perdesaan sebanyak 8,84 juta orang.

Berdasarkan distribusi kelompok umur, Suhariyanto menyebut, kelompok umur dewasa (25-59 tahun) merupakan kelompok umur yang paling banyak terdampak Covid-19 pada semua komponen yakni pengangguran, bukan angkatan kerja, sementara bekerja, dan bekerja dengan pengurangan jam kerja.

Sementara pada kelompok umur muda (15-24 tahun) yang terdampak paling besar pada komponen pengangguran karena Covid-19. Pada kelompok umur tua (60 tahun ke atas) yang terdampak paling besar pada komponen bukan angkatan kerja karena pandemi.

Sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan pembatasan mobilitas penduduk, baik dalam skala nasional maupun regional. Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah pekerja komuter dibandingkan dengan kondisi normal.

Pada Agustus 2020, jumlah pekerja komuter di Indonesia sebesar 7,01 juta orang turun sebesar 21,07 persen jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2019 yang sebanyak 8,89 juta orang. Menurut Suhariyanto, fenomena pekerja komuter biasanya ditemui di kota-kota besar. "Arus pekerja komuter yang masuk ke kota-kota besar secara umum mengalami penurunan," katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement