Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair Mulai Bulan Ini

Agatha Olivia Victoria
17 November 2020, 17:00
bantuan sosial, bansos, pandemi corona, subsidi upah, subsidi guru honorer
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta yang akan disalurkan mulai bulan ini.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidian non-PNS di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk  guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan tersebut sudah dapat dicairkan mulai bulan ini.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan, penerima bantuan akan mencakup dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. "Ini berlaku di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud," kata Nadiem dalam Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS, Selasa (17/11).

Advertisement

Penerima bantuan harus memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta, tidak menerima subsidi gaji Kementerian Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020. 

Pemerintah mencatat realisasi anggaran perlindungan sosial dalam program penanganan virus corona Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional telah mencapai Rp 200,18 triliuna atau  98,2% dari pagu Rp 203,9 triliun per 30 Oktober 2020. 

Nadiem menjelaskan, pemerintah akan membuat rekening baru untuk setiap penerima bantuan subsidi. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Calon penerima subsidi harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak bila ada, Surat Keputusan Penerima dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang diunduh dari laman resmi Kemendikbud. Calon penerima kemudian membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. "Pendidik dan Tenaga Pendidik diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement