Kuasa Baru Pemerintah Pusat Mengatur Pajak dan Retribusi Daerah

Agatha Olivia Victoria
17 November 2020, 19:39
pajak, retribusi daerah, pajak daerah, uu cipta kerja, kemudahan berusaha
123RF.com/Andriy Popov
Ilustrasi. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri bertugas untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemerintah pusat sejak lama menginginkan kewenangan untuk ikut menetapkan tarif pajak dan retribusi daerah. Tujuannya untuk memoles iklim investasi. Keinginan itu akhirnya terwujud lewat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada bab khusus kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Penyesuaian dapat dilakukan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menteri/kepala lembaga selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional dapat mengajukan usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi kepada Menteri Keuangan. Pengajuan usulan dilakukan dengan memberikan proyeksi beban biaya pajak dan retribusi yang harus ditanggung PSN, daftar jenis pajak dan/atau retribusi yang akan dilakukan pennyesuaian, usulan besaran penyesuaian, dan studi kelayakan proyek.

Bendahara negara kemudian akan meninjau usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi dengan lima pertimbangan utama. Pertama, penerimaan pajak dan/atau retribusi lima tahun terakhir daerah yang bersangkutan. Kedua, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah. Ketiga, urgensi penetapan tarif. Keempat, kapasitas fiskal daerah. Kelima, insentif fiskal yang telah diterima.

Hasil tinjauan dari Menteri Keuangan dapat berupa rekomendasi pengurangan atau pembebasan tarif dan/atau distribusi maupun penolakan terhadap usulan penyesuaian. Adapun rekomendasi Menkeu adalah dasar penetapan tarif penyesuian pajak dan/atau retribusi daerah yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden.

Pemerintah daerah wajib mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga Teknis Lainnya dan/atau Gubernur bertugas melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemungutan pajak dan/atau retribusi berdasarkan Perpres yang disampaikan kepada Menteri Keuangan.

Selain terkait penyesuaian tarif, RPP ini juga mengatur pengawasan pajak dan retribusi daerah. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri bertugas untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi provinsi maupun kabupaten/kota.

Rancangan wajib disampaikan kepada Menkeu dan Mendagri sebelum ditetapkan dan setelah disetujui Gubernur dan DPRD paling lambat 3 hari setelah persetujuan.

Rancangan tersebut kemudian akan dievaluasi untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi dapat disertai rekomendasi untuk melanjutkan proses penetapan perda atau harus disesuaikan dengan hasil evaluasi.

Beleid ini juga mengatur tugas Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi perda pajak dan retribusi daerah. Pengawasan dilakukan, antara lain dengan menguji kesesuaian perda pajak dan retribusi daerah dari hasil evaluasi sebelum perda ditetapkan.

Sanksi juga disiapkan pemerintah pusat kepada pemda yang tak patuh. Sanksi dapat berupa penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebesar 10% hingga 15% dari anggaran yang dikucurkan setiap bulan atau periode tertentu pada tahun anggaran berjalan. 

Pajak Daerah Berpotensi Tergerus

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan intervensi pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah akan menggerus penerimaan daerah. "Ini mengingat kontribusi pajak daerah yang cukup besar dalam anggaran daerah," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Selasa (17/11).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...