Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Jawab Tren Perpajakan Global

Agatha Olivia Victoria
19 November 2020, 18:26
sri mulyani, pajak digital, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pajak sangat menentukan daya tarik investor untuk menanamkan modalnya, tak hanya asing tetapi juga domestik.

Pemerintah merevisi empat  aturan terkait perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai UU tersebut mampu menjawab tren perpajakan global. Melalui beleid itu, Indonesia dapat memaksimalkan penerimaan pajak digital.

"Sehingga ini tidak hanya untuk kemudahan berusaha," kata Sri Mulyani dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Advertisement

Dia pun menegaskan perlunya meyakini investor bahwa Indonesia bisa menjaga hak perpajakannya dalam tren digitalisasi. Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga membuat daya tarik RI di bidang perpajakan lebih kompetitif.

Menurut Sri Mulyani, pajak sangat menentukan daya tarik investor untuk menanamkan modalnya, tak hanya asing tetapi juga domestik. Indonesia selama ini hanya unggul dari sisi market size, sementara daya saingnya masih tertinggal dari negara lain. "Jadi Indonesia harus melakukan transformasi, khususnya di bidang ekonomi, ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan bahwa kepastian perpajakan memang sangat penting bagi dunia usaha agar bisa menciptakan playing field yang semakin baik.  Revisi aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan iklim usaha.

Selain RPP Perpajakan yang memuat 8 pasal, disusun pula RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing darrah, mendukung kemudahan berbisnis, dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 RPP dan 4 RPerpres. Seluruh draf RPP dan Rperpres dapat diunduh dan diberikan masukan oleh dunia usaha dan masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja di laman www.uu-ciptakerja.go.id. Sampai saat ini, telah diunggah sebanyak 29 RPP.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement