Sri Mulyani Optimalkan Aset Negara Rp 10.467 T untuk Pemulihan Ekonomi
Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara selama pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aset negara merupakan alat fiskal yang penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Kadang-kadang setelah selesai membangun gedung kita lupa bahwa aset itu masih bisa dioptimalkan," kata Sri Mulyani dalam acara Grand Final Kompetisi The Asset Manager 2020, Selasa (24/11).
Aset yang diperoleh dari anggaran negara ini untuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas umum harus mampu dioptimalkan. Oleh kaarena itu dibutuhkan manajer aset yang memiliki ide inovatif, kreatif, kritis dan produktif agar aset negara bisa optimal dan bekerja.
"Inilah pentingnya banyak sumber daya manusia yang harus diciptakan memiliki rasa, inovasi, dan motivasi dalam mengelola aset negara sehingga memberikan manfaat, nilai tambah secara ekonomi maupun sosial," katanya.
Optimalisasi aset negara, menurut dia, tak hanya dalam bentuk uang. Aset negara dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, antara lain sebagai tempat aktivitas umum, tempat berjualan, dan berbagai hal lainnya. "Dalam situasi Covid-19 tentu saya berharap inovasi akan muncul makin banyak dalam pengelolaan aset ini," ujar dia.
Peneliti Rizal Taufikurahman dari Institute For Development of Economics and Finance menilai pemanfaatan aset negara selama ini memang belum optimal. "Bisa terbukti dengan capaian pemulihan ekonomi yang masih rendah," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (24/11).
Total aset negara yang berupa barang milik negara mencapai Rp 10.467,53 triliun pada 2019. Namun pemanfaatannya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional belum terlihat.
Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara di masa pandemi corona. Sri Mulyani membuat aturan yang memberi potongan harga hingga 50% kepada penyewa aset negara sehingga dapat maksimal dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN yang keluar pada 31 Agustus 2020.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama Sianturi mengatakan penyesuaian harga diberikan terutama kepada UMKM dan koperasi. Potongan harga yakni sebesar 1% hingga 50%.
"Itu bergantung pada kelayakan usaha yang disampaikan mitra penyewa," kata Purnama dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9).
Purnama menjelaskan, penyewa akan mendapat penyesuaian saat perpanjangan atau dapat berupa tambahan jangka waktu sewa jika sudah membayar lunas uang sewa. Selain itu, pihaknya memikirkan agar pemanfaatan aset dapat membuat bisnis UMKM dan koperasi tak merugi.
Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. "Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan, relaksasi dilakukan karena ada surplus terhadap BMN sehingga perlu ada pemanfaatan lain terutama selama pandemi Covid-19.
Pemanfaatan BMN selama pandemi di antaranya Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo meminjam alat uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Klungkung meminjam tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.