Sri Mulyani Optimalkan Aset Negara Rp 10.467 T untuk Pemulihan Ekonomi

Agatha Olivia Victoria
24 November 2020, 17:33
sri mulyani, optimalisasi aset negara, aset negara
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan aset yang diperoleh dari anggaran negara untuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas umum harus dioptimalkan.

Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara selama pandemi Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aset negara merupakan alat fiskal yang penting untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional

"Kadang-kadang setelah selesai membangun gedung kita lupa bahwa aset itu masih bisa dioptimalkan," kata Sri Mulyani dalam acara Grand Final Kompetisi The Asset Manager 2020, Selasa (24/11).

Aset yang diperoleh dari anggaran negara ini untuk pembangunan sarana, prasarana dan fasilitas umum harus mampu dioptimalkan. Oleh kaarena itu dibutuhkan manajer aset yang memiliki ide inovatif, kreatif, kritis dan produktif agar aset negara bisa optimal dan bekerja.

"Inilah pentingnya banyak sumber daya manusia yang harus diciptakan memiliki rasa, inovasi, dan motivasi dalam mengelola aset negara sehingga memberikan manfaat, nilai tambah secara ekonomi maupun sosial," katanya. 

Optimalisasi aset negara, menurut dia, tak hanya dalam bentuk uang. Aset negara dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, antara lain sebagai tempat aktivitas umum, tempat berjualan, dan berbagai hal lainnya.  "Dalam situasi Covid-19 tentu saya berharap inovasi akan muncul makin banyak dalam pengelolaan aset ini," ujar dia.

Peneliti Rizal Taufikurahman dari Institute For Development of Economics and Finance menilai pemanfaatan aset negara  selama ini memang belum optimal. "Bisa terbukti dengan capaian pemulihan ekonomi yang masih rendah," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Selasa (24/11).

Total aset negara yang berupa barang milik negara mencapai Rp 10.467,53 triliun pada 2019.  Namun pemanfaatannya untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional belum terlihat. 

Kementerian Keuangan melonggarkan aturan pemanfaatan aset negara atau barang milik negara di masa pandemi corona. Sri Mulyani membuat aturan yang memberi potongan harga hingga 50% kepada penyewa aset negara sehingga dapat maksimal dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...